Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Baca di App
Lihat Foto
Antara Foto/Aprillio Akbar
Partai koalisi Prabowo-Gibran, Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Beberapa partai politik (parpol) masih membahas hak angket setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Untuk diketahui, MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres yang diajukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca juga: PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Menurut Ketua Bidang Kehormatan Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Komarudin Watubun, hak angket dugaan kecurangan Pilpres sebenarnya masih relevan untuk diwujudkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah putusan MK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tapi, bagi kita yang berkehendak berkeinginan supaya demokrasi itu tidak sekadar demokrasi prosedural, tapi juga harus mencapai tingkat substansial, kita berjuang terus, itu. Keputusan Mahkamah Konstitusi itu bukan berarti akhir segalanya," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

Selain itu, PKS yang mendapat amanat dari Majelis Syura untuk menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres mengaku, masih menunggu dukungan dari partai lain.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menuturkan, PKS masih ingin hak angket dugaan kecurangan Pilpres digulirkan meski dukungan untuk mewujudkan hal ini dinilai masih kurang.

"Nyatanya kan terbatas juga pada sebuah realitas, untuk mengajukan hak angket itu minimal harus ada dua fraksi dengan 25 penandatangan," ujuarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Lantas, apa dampak hak angket setelah MK mengeluarkan putusan sengketa hasil Pilpres?

Baca juga: Bisakah Gugatan MK dan Hak Angket DPR Ubah Hasil Pemilu 2024?

Penjelasan pakar hukum tata negara (HTN)

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Sunny Ummul Firdaus menjelaskan, hak angket biasanya digulirkan dalam situasi-situasi tertentu.

Hak angket dapat digulirkan pada situasi yang memerlukan pengawasan yang intensif dan ketika ada dugaan pelanggaran yang serius oleh pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa hak angket adalah alat yang digunakan oleh lembaga legislatif untuk menginvestigasi tindakan pemerintah atau untuk memperoleh informasi lebih dalam tentang pelaksanaan kebijakan oleh eksekutif.

Tujuannya hak angket untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum dalam administrasi pemerintahan.

"Hak angket lebih kepada fungsi pengawasan legislatif atas eksekutif, bukan untuk membatalkan atau mempengaruhi hasil pemilu secara langsung," ujar Sunny kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Daftar Partai yang Dukung Hak Angket soal Dugaan Kecurangan Pilpres

Produk hak angket

Sunny menerangkan, hak angket dapat digulirkan kapanpun walau pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan berlangsung tujuh bulan lagi.

Ia menyampaikan bahwa tidak ada syarat yang mengatur kapan hak angket harus selesai.

"Namun, jika dikaitkan dengan proses Pilpres, saya kira bisa saja selesai tergantung dari effort DPR jika memang ingin melaksanakan terkait dengan hal itu," imbuh Sunny.

"Data-data kan sudah tersedia, segala kemungkinan dapat terjadi," tambah dia.

Sunny menuturkan, produk hak angket biasanya berupa rekomendasi atau laporan hasil penyelidikan.

Produk hak angket merupakan dokumen yang menggambarkan temuan dan saran dari komisi angket yang dibentuk oleh lembaga legislatif.

"Jadi, prinsipnya apakah eksekutif telah melakukan pelanggaran hukum. Jika dikaitkan impeachment maka tidak berkorelasi secara langsung," jelas Sunny.

Ia menambahkan, hak angket bisa mengungkap informasi atau bukti yang kemudian menjadi dasar untuk mengajukan proses impeachment atau pemakzulan.

Tetapi, secara formal hak angket itu sendiri tidak menyediakan mekanisme untuk menggulingkan presiden.

Sunny mengatakan bahwa hak angket lebih fokus pada penyelidikan dan pengumpulan bukti, bukan sebagai sarana langsung untuk impeachment.

"Hasil pengawasan biasanya akan berbentuk laporan penyelidikan, rekomendasi kebijakan, usulan legislasi, resolusi, atau keputusan," jelas Sunny.

Baca juga: Respons Partai-partai di Parlemen soal Wacana Hak Angket DPR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi