Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca di App
Lihat Foto
pexels.com
Ilustrasi ular peliharaan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Warganet sebut BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan untuk pengobatan gigitan ular peliharaan.

Twit tersebut diunggah oleh akun media sosial X (Twitter) @SammiSoh pada Kamis (26/4/2024).

Pengunggah menyebut, BPJS Kesehatan hanya dapat menanggung pengobatan gigitan ular yang disebabkan karena ketidaksengajaan atau dari hewan liar yang tidak dipelihara secara pribadi.

"BPJS Kesehatan hanya menanggung kasus gigitan ular yang nature bite, atau gigitan yang tidak disengaja," tulis unggahannya.

"Tetapi utk kasus yg human made, misalnya gigitan didapatkan dari pemeliharaan, atraksi atau jual beli ular, maka tdk dibiayai BPJS Kesehatan. Jadi, hati2 dlm memberi keterangan," sambungnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, benarkah BPJS Kesehatan tidak menanggung pengobatan untuk gigitan ular peliharaan?

Baca juga: Jadi Pasien Umum karena BPJS Kesehatan Nonaktif, Bisakah Minta Ganti Biaya Pengobatan?


Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, BPJS Kesehatan menjamin pengobatan yang disebabkan oleh gigitan ular.

"Perlu digarisbawahi bahwa proses pengobatan akibat terkena gigitan ular dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/4/2024).

Ia menjelaskan, apabila kondisi peserta tidak termasuk ke dalam gawat darurat, maka proses pengobatan peserta tetap harus dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai dengan fasilitas kesehatan (faskes) yang terdapat di kartu peserta.

Adapun jika fasilitas di FKTP tersebut memadai, maka proses pengobatan dapat dilakukan di FKTP tersebut.

"Namun, apabila fasilitas di FKTP tidak memadai, maka FKTP perlu membuat rujukan ke rumah sakit," imbuhnya.

Selain itu, kata Rizzky, jika kondisi peserta dalam keadaan gawat darurat akibat gigitan ular, maka yang bersangkutan bisa langsung datang ke unit IGD rumah sakit mana pun yang telah bekerja sama atau pun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Apakah Terlambat 1 Hari Membayar BPJS Kesehatan Terkena Denda? Ini Penjelasannya

Gigitan ular dan hewan buas peliharaan tidak ditanggung

Lebih lanjut Rizzky membenarkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung pengobatan untuk gigitan ular atau hewan buas yang merupakan hewan peliharaan pribadi.

"Untuk hewan peliharaan dan sengaja dipelihara seperti binatang buas atau hewan yang berbahaya adalah termasuk ke dalam hobi yang membahayakan diri sendiri. Sehingga ini merupakan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh program JKN berdasarkan ketentuan Perpres JK," jelas dia.

Perpres JK adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kebijakan terkait penyesuaian besaran iuran dan kepatuhan pembayaran peserta program JKN.

Baca juga: 5 Syarat Korban Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi