Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Buat SKCK Pakai BPJS Kesehatan Berakhir 31 Mei 2024, Bagaimana Kelanjutannya?

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Tangkapan layar unggahan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Uji coba pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menggunakan BPJS Kesehatan akan berakhir pada Jumat (31/5/2024).

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, hingga saat ini belum ada wacana apakah uji coba tersebut akan diperpanjang.

"Masih sesuai jadwal," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2024).

Perlu diketahui, uji coba membuat SKCK dengan syarat BPJS Kesehatan sudah dimulai sejak Jumat (1/3/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Polri dan BPJS Kesehatan menerapkan aturan itu untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski begitu, hanya beberapa kantor polisi yang mensyaratkan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SKCK.

Baca juga: Apakah Terlambat 1 Hari Membayar BPJS Kesehatan Terkena Denda? Ini Penjelasannya

Wilayah uji coba membuat SKCK pakai BPJS Kesehatan

Kepada Kompas.com, Sabtu (24/2/2024), Rizzky membeberkan sejumlah kantor polisi yang mensyaratkan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SKCK.

Hal tersebut berlaku di:

Rizzky menyampaikan, setelah uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK, Polri bersama BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan.

"Kebijakan tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN," ujar Rizzky.

"Inpres Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan, 30 kementerian atau lembaga (termasuk Polri) mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing," tambahnya.

Baca juga: Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Bagaimana jika kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif?

Rizzky menjelaskan, jika status BPJS Kesehatan tidak aktif karena menunggak, peserta dapat mengaktifkan statusnya dengan cara membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Namun, bila peserta menunggak dan belum mampu membayar iuran, peserta disarankan mendaftar program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Pendaftaran program tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

"Program Rehab BPJS Kesehatan yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap," imbuh Rizzky.

Di sisi lain, jika status BPJS Kesehatan tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas dan sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta bisa mengaktifkan statusnya terlebih dahulu.

Caranya dengan mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri melalui chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.

Kalapun peserta masih mengalami kendala saat membuat SKCK karena statusnya tidak aktif lantaran melanjutkan pendidikan, pemohon berusia 21-25 tahun bisa mengaktifkan statusnya dengan menghubungi chat Pandawa menggunakan fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan".

Setelah itu, peserta akan mengentri data serta meng-upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir supaya status BPJS Kesehatannya aktif.

Baca juga: Bisakah Iuran BPJS Kesehatan Disetop agar Tunggakan Tidak Bertambah? Berikut Penjelasannya

Bagaimana jika belum menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Jika pemohon SKCK belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pemohon bisa mendaftar melalui nomor WhatsApp 08118165165.

Meski begitu, Rizzky menegaskan bahwa pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau termasuk peserta JKN tidak aktif, mereka tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK selama masa uji coba.

Namun, secara bersamaan mereka harus melakukan pendaftaran BPJS kesehatan atau mengaktifkan status pesertanya.

Beberapa dokumen yang diperlukan jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau status tidak aktif saat membuat SKCK, yakni:

  • Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN
  • Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
  • Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif
  • Proses dalam hal syarat kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi