Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Beredar kabar member Secret Number, Dita Karang, bersama 31 WN Korsel ditahan di Bali.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali memeriksa 31 warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan dan satu warga negara Indonesia (WNI) atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pembuatan reality show "My Way Package Season 2: Pick Me Trip In Bali" yang diikuti beberapa pesohor asal Negeri Ginseng.

Dari 31 WN Korea Selatan yang diperiksa Imigrasi, beberapa di antaranya adalah Dita Karang (Secret Number), Hyoyeon (SNSD), Bomi Yoon (Apink), dan Lim Na-young (penyiar Choi Hee).

Baca juga: Daftar Wanita Tercantik di Indonesia Versi TC Candler 2023, Ada Lyodra dan Dita Karang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima informasi bahwa ada aktivitas WN Korsel di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Aktivitas tersebut, lanjut Suhendra, didasarkan pada surat Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Dalam surat tersebut dijelaskan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia," jelas Suhendra ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/4/2024).

Baca juga: Profil Dita Karang, Idol Kpop Asal Indonesia yang Sambut Jokowi di Korea

Tim Inteldakim lakukan pengawasan

Suhendra menyampaikan, tim Inteldakim langsung melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti surat yang diteken Direktur Perfilman, Musik ,dan Media.

Ada dua tempat di wilayah Uluwatu, Bali yang diawasi oleh Tim Inteldakim.

Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim menemukan 31 WN Korsel melakukan proses pengambilan gambar atau syuting di kawasan tersebut.

Suhendra menjelaskan bahwa 31 WN Korsel yang melakukan syuting terdiri dari artis, produser, dan kru. Selain itu, di dalam rombongan juga terdapat Dita Karang.

"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 WN Korea Selatan dan satu WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA," jelas Suhendra.

Baca juga: Kata Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Kalahkan Timnas Mereka

Produser diperiksa

Suhendra menerangkan, Imigrasi Ngurah Rai memeriksa dua produser yang bertanggung jawab atas proses syuting "My Way Package Season 2: Pick Me Trip In Bali".

Jika mereka terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, maka Imigrasi Ngurah Rai akan memberikan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan ketentuan visa perfilman yang proses pengajuannya sangat mudah dan dapat dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id," kata Suhendra.

"Kami mengimbau bagi orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku," tambahnya.

Baca juga: 5 Fakta Pejabat Imigrasi Bali Jadi Tersangka Pungli, Kantongi Rp 200 Juta per Bulan

Imigrasi Ngurah Rai bantah menahan Dita Karang

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Suhendra menyatakan bahwa Imigrasi Ngurah Rai tidak menahan Dita Karang.

Member Secret Number tersebut hanya dimintai keterangan dan saat ini sudah kembali ke Korsel.

"Tidak ada kesalahan terhadap Dita Karang," ujar Suhendra.

Ia menegaskan, pelanggaran atas ketentuan keimigrasian berada di pihak produser.

Sebabnya, produser yang mengatur perjalanan kru dan artis WN Korsel ke Bali tidak mempersiapkan perizinan untuk kegiatan pembuatan film.

Mereka juga tidak mempersiapkan visa yang sesuai peruntukannya bagi pembuatan film.

Baca juga: Imigrasi Terbitkan Aturan Baru, Pekerja Migran Bisa Bikin Paspor Tanpa Rekomendasi dan Tarif Nol Rupiah

Suhendra menjelaskan, produser sebenarnya sudah mencoba menghubungi KBRI di Seoul untuk mendapatkan informasi terkait perizinan pembuatan film di Indonesia.

Namun, mereka tidak pernah kembali lagi ke KBRI Seoul untuk menindaklanjuti permohonannya.

Kemudian, Imigrasi Ngurah Rai informasi bahwa produser, kru, dan artis tersebut sudah berada di Indonesia pada 21 April 2024.

"Sehingga Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai," ungkap Suhendra.

"Berdasarkan informasi terdapat indikasi atau dugaan adanya pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia," tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi