Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta Berdampak Tak Bisa Gunakan BPJS Kesehatan, Bagaimana Solusinya?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Istimewa
Penonaktifan NIK DKI berdampat pada BPJS Kesehatan.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga DKI Jakarta yang berada di luar domisili, akan berdampak ke berbagai layanan yang menggunakan NIK.

Salah satu konsekuensinya adalah tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Pasalnya, layanan kesehatan tersebut kini sudah terintegrasi dengan NIK.

“BPJS ini sangat berkaitan dengan kami, menggunakan NIK. Jangan sampai nanti ada anggota keluarga yang sakit, tetapi BPJS-nya tak bisa digunakan karena nonaktif," kata Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman, dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/4/2024).

Sebagai informasi, penonaktifan NIK warga DKI yang berada di luar domisili sudah dilakukan secara bertahap sejak pertengahan April 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk tahap awal, terdapat 92.432 NIK warga DKI jakarta yang sudah diajukan.

Lantas, bagaimana solusi jika NIK DKI Jakarta tidak aktif?

Baca juga: Kelompok NIK Warga Jakarta yang Dinonaktifkan Pekan Ini, Siapa Saja?

Solusi jika NIK DKI Jakarta dinonaktifkan

Lebih lanjut, Nurrahman mengimbau kepada warga yang terdampak penonaktifan NIK DKI Jakarta untuk segera melakukan verifikasi, jika NIK masuk ke dalam pengajuan penonaktifan.

Verifikasi tersebut berkaitan dengan kejelasan tempat tinggal yang bersangkutan.

Jika NIK warga masuk dalam kategori penonaktifan tetapi masih domisili Jakarta, dapat melakukan sanggah. Berikut caranya:

1. NIK terlanjur dinonaktifkan tapi masih tinggal di Jakarta

Jika masuk dalam daftar penonaktifan meski berdomisili di Jakarta, dapat segera melakukan sanggah ke kelurahan terdekat.

Begitu juga apabila NIK sudah terlanjur dinonaktifkan padahal masih tinggal di Jakarta.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (17/4/2024), dengan melapor ke kelurahan, NIK yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali.

Untuk mengaktifkan kembali NIK tersebut, warga harus membawa surat keterangan dari RT/RW setempat. Kemudian, kunjungi loket pelayanan Dukcapil di kelurahan sesuai domisili.

Penonaktifan NIK tidak akan dilakukan pada warga yang bertugas, berdinas, atau belajar di luar Jakarta ataupun di luar negeri.

Dukcapil DKI Jakarta juga tidak akan menonaktifkan NIK warga yang masih memiliki aset di Jakarta.

Baca juga: NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Berikut Solusinya

2. Alamat KTP di daerah lain tapi tinggal di Jakarta

Warga Jakarta juga bisa melaporkan domisili mereka agar NIK tidak dinonaktifkan.

Cara ini bisa dilakukan bagi warga yang tinggal di Jakarta, tetapi alamat dalam KTP-nya masih di daerah lain.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (24/4/2024), berikut tata cara pindah domisili agar KTP tidak dinonaktifkan:

  • Datang ke kelurahan tempat asal dan mengisi formulir F1.02
  • Nanti, ada arahan untuk pengisian NIK, nama lengkap, nomor kartu keluarga (KK), dan tandatangan
  • Setelah itu, ada formulir F103 yang juga harus mengisi nama lengkap, nomor KK, dan tandatangan. Bedanya, warga akan mengisi alamat asal, alamat tujuan, serta berapa orang yang ikut pindah
  • Selanjutnya, yang bersangkutan akan diberikan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) sesuai dengan alamat baru
  • Datang ke kelurahan tempat tinggal baru dan laporkan ke bagian dukcapil
  • Mengisi formulir jaminan.

Dalam formulir jaminan itu, warga diminta untuk mengisi beberapa poin, seperti siapa penjamin yang bersangkutan tinggal di Jakarta, apakah di Jakarta yang bersangkutan tinggal sendiri, mengontrak, atau menumpang, dan sebagainya.

Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Mengatasi NIK yang Tidak Terdaftar

Cara cek status NIK Jakarta

Sebelum melapor, warga Jakarta bisa mengecek statusnya apakah mereka masuk ke dalam sasaran penonaktifan NIK.

Pengecekan status NIK itu bisa dilakukan secara online melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Berikut caranya:

Jika muncul status "NIK Tidak Terdaftar" artinya NIk tidak dalam pengajuan penonaktifan. Sebaliknya, jika status "NIK Terdaftar" artinya NIK dengan dalam pengajuan penonaktifan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi