KOMPAS.com - Tiga artefak dari kerajaan Majapahit yang dicuri dan diselundupkan telah dikembalikan ke Indonesia oleh kejaksaan wilayah Manhattan, New York, Amerika Serikat (AS) pada Jumat (26/4/2024).
Dikutip dari Kompas.com, Senin (29/4/2024), artefak tersebut bernilai 405.000 dollar AS atau Rp 6,5 miliar.
Tiga benda bersejarah tersebut merupakan relief patung dari tokoh kerajaan Majapahit yang memimpin Nusantara pada abad ke-13 hingga abad ke-16.
Barang-barang tersebut dicuri, diselundupkan, dan dijual oleh Subhash Kapoor dan Nancy Wiener yang memperdagangkan barang antik dari Asia Tenggara.
Lantas, mengapa artefak Indonesia bisa dicuri dan diselundupkan?
Baca juga: 3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar
Penjelasan ahli
Pamong Budaya Ahli Muda atau Kurator Museum Jawa Tengah Ranggawarsita, Laela Nurhayati Dewi buka suara mengenai kasus pencurian artefak tersebut.
Menurutnya, masalah tersebut seharusnya sudah menjadi perhatian bersama, baik pemerintah maupun masyarakat.
Ia juga menyoroti tentang kurangnya ketegasan pemerintah dalam penindakan terhadap oknum pencuri benda-benda bersejarah.
Terlebih, kasus seperti ini sering terjadi di tempat-tempat strategis, baik di situs bersejarah maupun di museum.
“Padahal di Indonesia sudah ada Undang-Undang mengenai cagar budaya, itu kok belum tersosialisasikan dengan baik ya menurut saya,” ungkap Laela saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Hobi Unik Orang Terkaya di Dunia, dari Koleksi Artefak Roket hingga Bermain Ukulele
Akhirnya, kasus pencurian, penyelundupan, dan perdagangan ilegal dari benda bersejarah terus berulang.
Tak hanya kurang sosialisasi, Laela menilai bahwa masyarakat Indonesia juga abai terhadap benda-benda bersejarah.
Oleh karena itu, kasus pencurian artefak yang terus berulang ini belum mendapatkan atensi besar dari masyarakat.
Ia juga berharap kepada semua pihak agar menjaga dan melestarikan warisan budaya Indonesia, baik berupa benda maupun tak benda.
“Jadi jangan nanti tiba-tiba diklaim atau ada kejadian hilang baru kita repot sendiri,” tutur Laela.
Baca juga: Sama-sama Peninggalan Masa Lampau, Ini Perbedaan Fosil dan Artefak
Pencurian juga terjadi di dalam negeri
Selain kasus pencurian dan penyelundupan ke luar negeri, Laela juga menyoroti kasus-kasus kehilangan benda bersejarah dari museum.
Menurutnya, museum yang seharusnya menjadi rumah aman bagi benda-benda bersejarah, justru jadi disalahgunakan oleh oknum internal.
Kasus pencurian di Museum Radya Pustaka Surakarta, misalanya, pihak internal diduga terlibat di dalamnya.
“Menurut saya, integritas orang-orang yang bekerja di museum sudah seharusnya ditingkatkan. Padahal, mereka seharusnya melindungi, merawat, tapi sampai ada kejadian kehilangan,” kata dia.
Baca juga: Heboh, Penemuan Bunker di Gunung Andong Disebut Peninggalan Jepang, Benarkah?
Dari berbagai kasus yang telah terjadi, Laela menyarankan agar museum lebih memperketat pengamanan, baik dari segi manusia, teknologi, maupun data.
Idealnya, semua benda yang sudah masuk ke museum harus terdata dan tercatat dengan baik, aman, dan rapi agar tidak mudah hilang.
Nantinya, petugas juga harus bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan dan pelaporan secara berkala dari benda-benda bersejarah tersebut.
“Lalu untuk masyarakat umum, ketika ada temuan benda-benda bersejarah, dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.
Baca juga: Restitusi Artefak Kolonial, Pemulihan Narasi Sejarah dan Identitas Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.