Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kompas.com/Pramdia Arhando
Berapa kali bpjs kesehatan bisa digunakan dalam sehari?
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif berhak mengakses layanan kesehatan di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Layanan kesehatan tersebut bisa diperolah peserta BPJS Kesehatan secara gratis.

Peserta bisa mengakses layanan kesehatan itu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL)

Lantas, berapa kali BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk mengakses layanan rumah sakit dalam sehari?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Peserta BPJS Beli Obat di Luar RS Disebut Dapat Reimburse, Ini Kata BPJS Kesehatan

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses layanan kesehatan tanpa batas di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Perlu disampaikan bahwa layanan BPJS Kesehatan bagi peserta JKN di rumah sakit tidak ada pembatasan layanan," kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

Rizzky memastikan, peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses berbagai layanan berbeda dalam satu waktu dalam sehari, sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang diberikan oleh dokter pemeriksa.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang mendapat kendala untuk mengakses layanan pengobatan dalam satu waktu yang sama dapat menghubungi BPJS Siap Membantu (Satu) di masing-masing rumah sakit atau menghubungi call center 165 atau WhatsApp Pandawa 08118165165.

Baca juga: Apakah Terlambat 1 Hari Membayar BPJS Kesehatan Terkena Denda? Ini Penjelasannya

Cara berobat di rumah sakit pakai BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, terdapat 6 manfaat layanan kesehatan yang bsia diterima peserta BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
  2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
  3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
  4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
  5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Berikut cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat ke rumah sakit:

1. Datang ke faskes tingkat pertama

Peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses layanan kesehatan dengan rujukan berjenjang, yaitu dimulai dengan memeriksakan diri ke faskes tingkat pertama. Berikut tahapannya:

2. Langsung ke UGD

Peserta BPJS Kesehatan juga bisa langsung ke UGD untuk mendapat layanan kesehatan apabila dalam kondisi gawat darurat.

Berikut beberapa kriteria yang membuat seseorang bisa mendapat perawatan UGD menggunakan BPJS Kesehatan tanpa rujukan:

Berikut prosedur pengobatan di UGD rumah sakit dengan BPJS Kesehatan:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi