Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Mampu dan Berkecukupan, Begini Cara Mengundurkan Diri dari KIP Kuliah

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Pusplapdik Kemdikbud
Ilustrasi KIP Kuliah
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program yang digagas pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), KIP Kuliah merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintah periode 2019-2024.

Sebelumnya, program KIP Kuliah dikenal dengan nama program Bidikmisi yang sudah dilaksanakan sejak 2010.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika mahasiswa penerima KIP Kuliah sudah keluar dari kategori miskin dan berkecukupan, dapat melakukan pengajuan pengunduran diri.

Baca juga: Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet


Cara mengundurkan diri dari KIP Kuliah

Plt Kepala Puslapdik Kemendikbud Ristek, Abdul Kahar mengatakaa, proses mengundurkan diri sebagai peserta KIP Kuliah sangat mudah.

Peserta dapat melaporkan diri kepada pengelola KIP Kuliah di kampus masing-masing dengan menyertakan alasannya.

Adapun alasan yang dapat diberikan untuk pengajuan pengunduran diri antara lain karena status ekonomi yang lebih baik.

“Boleh jadi mahasiswa saat mendaftar memang kurang mampu, misal karena pandemi. Tapi saat ini mungkin orangtuanya sudah mendapatkan pekerjaan yang layak,” ujar Kahar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2024).

Selain itu, mahasiswa yang tetap kuliah sambil kerja dan bisa membiayai dirinya sendiri juga dapat mengundurkan diri untuk memberi kesempatan kepada orang lain.

Baca juga: Jika Ada Indikasi Penerima KIP-K Salah Sasaran, Begini Cara Melaporkannya

Terkait dengan dokumen, Kahar mengatakan bahwa mahasiswa peserta KIP Kuliah tidak perlu melampirkan dokumen.

Mahasiswa peserta KIP Kuliah cukup datang kepada pengelola bahwa dirinya sudah tidak layak menerima KIP Kuliah.

“Setelah melaporkan, nanti masing-masing pengelola kampus akan menyampaikan surat kepada Kemendikbud Ristek melalui Puslapdik,” kata Kahar.

Apabila tidak ada laporan, maka data yang ada di Puslapdik tidak akan berubah dan mahasiswa akan terus mendapatkan bantuan KIP Kuliah.

Usai melapor, Puslapdik akan segera melakukan tindaka. Pada hari itu juga, status peserta penerima KIP Kuliah sudah nonaktif.

Baca juga: Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut

Cara melaporkan KIP Kuliah tidak tepat sasaran

Lebih lanjut, Kahar mengungkapkan, selain menerima laporan dari peserta, Puslapdik juga menerima laporan pengaduan dari pihak ketiga.

Jalur pengaduan yang disediakan Puslapdik ada dua, yaitu melalui laman lapor.kemdikbud.go.id atau ult.kemdikbud.go.id.

Selain itu, mahasiswa lain atau masyarakat juga dapat melaporkan peserta KIP Kuliah melalui media sosial Puslapdik.

“Meskipun ada dua jalur yang telah disediakan, kami berharap agar mahasiswa melapor melalui kampus terlebih dahulu,” tutur Kahar.

Setelah dilaporkan, Puslapdik akan melakukan monitoring atau melaporkan temuan tersebut kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud Ristek untuk diaudit, dilansir dari Kompas.com, Senin (22/4/2024).

Apabila ditemukan unsur korupsi, laporan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Keluhan KIP Kuliah Salah Sasaran Bermunculan, Unpad: Tidak Ditemukan Penyalahgunaan

Syarat penerima KIP Kuliah

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, berikut beberapa syarat calon penerima KIP Kuliah.

  1. Pemegang KIP SMA
  2. Penerima bantuan sosial
  3. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan bukti penghasilan orang tua gabungan maksimal Rp 4.000.000.

Calon penerima KIP Kuliah nantinya akan menjalani seleksi dari kampus terlebih dahulu sebelum dinyatakan layak menerima bantuan tersebut.

Baca juga: 3 Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Termasuk Gaya Hidup Mewah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi