KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 jenjang pendidikan TK, SD, SMP, dan SMA/sederajat akan dibuka dalam waktu dekat.
Pelaksanaan PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Aturan tersebut menjelaskan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Berdasarkan peraturan tersebut, pengumuman pendaftaran PPDB dilaksanakan setiap tahun ajaran baru paling lambat minggu pertama bulan Mei.
Berkaca dari pelaksanaan PPDB 2023, PPDB dilaksanakan antara bulan Mei hingga Juli. Namun, jadwal ini tergantung Dinas Pendidikan serta intansi pendidikan setempat.
Sebelum melakukan pendaftaran PPDB 2024, orangtua dan calon pelajar yang akan masuk TK, SD, SMP, dan SMA/sederajat perlu mengetahu syarat penerimaan peserta didik baru. Salah satunya aturan batas usia masuk TK, SD, SMP, dan SMA/sederajat.
Berikut aturan batas usia calon peserta didik mendaftarkan diri ke PPDB 2024.
Baca juga: Tidak Lolos PPDB padahal Jarak Rumah ke Sekolah 120 Meter, Bagaimana Aturan Sistem Zonasi?
Batas usia daftar PPDB 2024
Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, berikut syarat pendaftaran calon peserta didik berdasarkan usianya.
1. TKCalon peserta didik baru jenjang pendidikan TK harus memenuhi persyaratan batas usia sebagai berikut:
- Paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun untuk TK kelompok A
- Paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun untuk TK kelompok B
Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan batas usia sebagai berikut:
- Berusia tujuh tahun, mendapatkan prioritas penerimaan
- Paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan jika memenuhi syarat berikut:
- Peserta didik memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa
- Peserta didik memiliki kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikologi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan
Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan batas usia sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat
Calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK/sederajat harus memenuhi persyaratan batas usia sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitasCalon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia masuk TK, SD, SMP, atau SMA.
Baca juga: Migrasi Domisili KK, Siasat Mengelabui PPDB demi Incar Sekolah Favorit
Dokumen bukti untuk pendaftaran
Berikut dokumen yang harus dilengkapi calon peserta didik baru.
Persyaratan batas usiaCalon peserta didik baru wajib membuktikan batas usianya memenuhi persyaratan dengan melampirkan dokumen berikut:
- Akta kelahiran
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Dokumen persyaratan usia tersebut dikecualikan untuk calon peserta didik yang mendaftarkan diri ke sekolah dengan kriteria berikut:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
Calon peserta didik baru yang batas usianya tidak memenuhi persyaratan namun telah lulus dari jenjang pendidikan sebelumnya wajib melampirkan dokumen berikut:
- Ijazah
- Dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia masuk TK, SD, SMP, atau SMA, serta tidak perlu melampirkan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.