Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Baca di App
Lihat Foto
PETRUS RADITYA MAHENDRA YASA
Salah satu calon siswa membuka laman untuk pendaftaran daring SMA Negeri 1 Semarang di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/6/2021).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 jenjang pendidikan TK, SD, SMP, dan SMA/sederajat akan dibuka dalam waktu dekat.

Pelaksanaan PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Aturan tersebut menjelaskan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Berdasarkan peraturan tersebut, pengumuman pendaftaran PPDB dilaksanakan setiap tahun ajaran baru paling lambat minggu pertama bulan Mei.

Berkaca dari pelaksanaan PPDB 2023, PPDB dilaksanakan antara bulan Mei hingga Juli. Namun, jadwal ini tergantung Dinas Pendidikan serta intansi pendidikan setempat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum melakukan pendaftaran PPDB 2024, orangtua dan calon pelajar yang akan masuk TK, SD, SMP, dan SMA/sederajat perlu mengetahu syarat penerimaan peserta didik baru. Salah satunya aturan batas usia masuk TK, SD, SMP, dan SMA/sederajat.

Berikut aturan batas usia calon peserta didik mendaftarkan diri ke PPDB 2024.

Baca juga: Tidak Lolos PPDB padahal Jarak Rumah ke Sekolah 120 Meter, Bagaimana Aturan Sistem Zonasi?


Batas usia daftar PPDB 2024

Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, berikut syarat pendaftaran calon peserta didik berdasarkan usianya.

1. TK

Calon peserta didik baru jenjang pendidikan TK harus memenuhi persyaratan batas usia sebagai berikut:

2. SD

Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan batas usia sebagai berikut:

3. SMP

Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan batas usia sebagai berikut:

4. SMA/SMK/sederajat

Calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK/sederajat harus memenuhi persyaratan batas usia sebagai berikut:

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia masuk TK, SD, SMP, atau SMA.

Baca juga: Migrasi Domisili KK, Siasat Mengelabui PPDB demi Incar Sekolah Favorit

Dokumen bukti untuk pendaftaran

Lebih lanjut, calon peserta didik baru perlu melampirkan dokumen pendukung untuk membuktikan dirinya memenuhi persyaratan batas usia masuk TK, SD, SMP, dan SMA, 

Berikut dokumen yang harus dilengkapi calon peserta didik baru.

Persyaratan batas usia

Calon peserta didik baru wajib membuktikan batas usianya memenuhi persyaratan dengan melampirkan dokumen berikut:

  • Akta kelahiran
  • Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Dokumen persyaratan usia tersebut dikecualikan untuk calon peserta didik yang mendaftarkan diri ke sekolah dengan kriteria berikut:

  • Menyelenggarakan pendidikan khusus
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
  • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
Persyaratan kelulusan

Calon peserta didik baru yang batas usianya tidak memenuhi persyaratan namun telah lulus dari jenjang pendidikan sebelumnya wajib melampirkan dokumen berikut:

  • Ijazah
  • Dokumen lain yang menyatakan kelulusan

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia masuk TK, SD, SMP, atau SMA, serta tidak perlu melampirkan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi