Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Sepatu Bata, Merek Eropa yang Sering Dikira dari Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
www.private-prague-guide.com
Sejarah sepatu Bata yang diciptakan oleh Tomas Bata asal Republik Ceko
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Produsen sepatu ternama, PT Sepatu Bata (Tbk) BATA mengumumkan penghentian fasilitas produksi di Purwakarta, Jawa Barat.

Keputusan ini disampaikan oleh manajemen sepatu Bata dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (30/4/2024).

Hatta Tutuko, Director & Corporate Secretary Sepatu Bata mengatakan, penutupan tersebut diakibatkan perusahaan yang mengalami kerugian selama empat tahun.

Selain itu, perusahaan Bata juga menghadapi tantangan industri akibat pandemi dan perubahan perilaku konsumen yang begitu cepat.

“Perseroan sudah tidak dapat melanjutkan produksi di pabrik Purwakarta, karena permintaan pelanggan terhadap jenis produk yang dibuat di Pabrik Purwakarta terus menurun dan kapasitas produksi pabrik jauh melebihi kebutuhan yang bisa diperoleh secara berkelanjutan dari pemasok lokal di Indonesia,” tulis Hatta dalam keterangan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak banyak yang tahu, perusahaan sepatu Bata merupakan perusahaan asal Republik Ceko yang didirikan oleh tiga bersaudara, Tomas, Anna, dan Antonin Bata.

Baca juga: Duduk Perkara Warganet Beli Sepatu Rp 10 Juta, tapi Ditagih Bea Cukai Rp 31 Juta


Sejarah sepatu Bata di dunia

Dilansir dari laman resmi The Bata Company, perusahaan sepatu Bata didirikan oleh Tomas, Anna, dan Antonin Bata pada 21 September 1894 di Zlin, Repubulik Ceko.

Ketiga bersaudara tersebut merupakan generasi kedelapan dari keluarga Bata yang mempunyai bisnis sepatu selama turun menurun.

Sebelumnya, bisnis milik keluarga Bata hanya berbentuk bengkel tradisional yang dijalankan satu orang saja.

Mereka akhirnya menggantikan bisnis tradisional tersebut dan memulai perusahaan dengan mempekerjakan 10 orang.

Pada 1897, perusahaan tersebut mulai menggunakan mesin modern yang dijalankan oleh uap dan berhasil menjadi perusahaan sepatu massal pertama di benua Eropa.

Lalu pada 1899, toko Bata pertama dibuka di Zlin, Republik Ceko dan enam tahun kemudian, yaitu pada 1905 produksinya terus meningkat hingga mencapai 2.200 pasang sepatu setiap harinya.

Hal tersebut menjadikan perusahaan Bata sebagai produsen alas kaki terbesar di Eropa pada masa itu.

Perusahaan sepatu Bata mulai melakukan ekspansi ke berbagai negara di Eropa, Asia, dan Amerika pada 1930-an.

Beberapa negara menggunakan nama perusahaan yang berbeda-beda, seperti Cali-Bata di Jawa (saat itu masih Hindia-Belanda), Bataville di Perancis, Batanagar di India, Batatuba di Brazil, dan Batawa di Kanada.

Kemudian pada 1938, Bata sudah berdiri di lebih dari 30 negara, memiliki 5.300 toko di seluruh dunia, dan menjual 60 juta pasang sepatu per tahun.

Sepatu yang dihasilkan oleh perusahaan Republik Ceko ini menjadi semakin terkenal setelah digunakan oleh berbagai atlet dan artis ternama dunia, seperti Earvin "Magic" Johnson, Kurt Cobain, John Goodman, dan Robin Williams.

Pada 2024, Bata diakui oleh Guinness World Records sebagai produsen dan pengecer sepatu terbesar di dunia.

Baca juga: Sepatu Akan Cepat Rusak Saat Cuma Disimpan, Ini Penyebabnya

Sejarah sepatu Bata di Indonesia

Produsen sepatu Bata telah masuk ke Indonesia pada 1921 dan melakukan kerjasama dengan perusahaan importir sepatu yang beroperasi di Tanjung Priok, Jakarta yang bernama Netherlandsch-Indisch (NV).

Enam tahun kemudian, Tomas Bata mendirikan pabrik sepatu Bata pertama di Indonesia dengan alamat di Jl. Kalibata Raya, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Pada 24 Maret 1982, perusahaan tersebut telah terdaftar di Jakarta Stock Exchange (sekarang BEI).

Setelah itu, pabrik konstruksi sepatu Bata yang ada di Purwakarta, Jawa Barat sudah selesai pada 1994.

Lalu pada 2004, perusahaan tersebut mendapatkan izin untuk mengimpor dan mendistribusikan barang yang diimpor.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (27/12/2018). perusahaan Bata pernah digugat oleh pegawainya dengan alasan direksi melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak membentuk lembaga bipartit pada 2018.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 106 ayat (1) disebutkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan 50 pekerja atau lebih wajib membentuk lembaga bupartit.

Lembaga bipartit akan berfungsi sebagai penengah antara pekerja dan perusahaan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

Selain itu, penggugat yang semula diberi surat peringatan kemudian diminta untuk mengundurkan diri dan apabila tidak dilakukan, maka akan diancam pidana.

Perusahaan Bata juga pernah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 2021 akibat perselisihan industrial antara Perseroan dan Pemohon PKPU karena pesangon, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

Baca juga: Ternyata, Ini Alasan Mengapa Penari Balet Perlu Merusak Sepatu Pointe

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi