KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir media sosial diramaikan dengan beredarnya dokumen salinan putusan cerai antara YouTuber Ria Ricis dan Teuku Ryan.
Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengeluarkan putusan pada Jumat (3/5/2024).
Putusan perkara cerai gugat tersebut terdaftar dengan nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS atas nama penggugat Ria Yunita binti Sulyanto dengan tergugat T. Rushariandi, S.T.P bin T. Rustam Efendi.
Dokumen tersebut salah satunya memuat alasan-alasan yang menyebabkan penggugat memohon cerai dengan tergugat.
Lalu, benarkah dokumen putusan perkara cerai dapat diakses oleh publik?
Baca juga: Ria Ricis Bawa Anak Naik Jetski Disorot Media Asing hingga Minta agar Diklaim Malaysia
Akses salinan putusan cerai di direktori MA
Hakim Agung Suharto mengungkapkan bahwa dokumen putusan perkara perceraian sebenarnya dipublikasikan melalui situs direktori Mahkamah Agung sehingga dapat diakses publik.
"Sistem informasi penelusuran perkara di pengadilan tujuannya adalah keterbukaan pengadilan terhadap akses publik untuk mengetahui proses persidangan perkara," tuturnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/5/2024).
Namun dia menambahkan, dokumen putusan perceraian yang tercantum dalam direktori Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) itu tidak mencantumkan nama pihak-pihak terkait perkara tersebut.
Direktori putusan, lanjutnya, tidak mengungkapkan identitas pihak yang bercerai selaku pihak penggugat dan tergugat, serta keluarga dan anaknya.
"Termasuk juga saksi dan nomor buku nikah, sudah disamarkan dengan baik oleh Pengadilan Agama," lanjut Suharto.
Menurutnya, sumber informasi pengadilan akan menyamarkan nama-nama pihak berperkara. Namun, tanggal persidangan dan nomor perkara dapat dilihat oleh publik.
Jika ada dokumen putusan yang dibagikan melalui media sosial dengan mencantumkan nama pihak tergugat atau penggugat, tambahnya, itu dilakukan di luar kuasa pengadilan.
"Tanyakan ke pihak terkait saja (jika ada indikasi kebocoran data berupa dokumen perkara perceraian yang nama para pihaknya dibagikan ke publik)," kata dia.
"Kalau informasi pengadilan, standarnya begitu, dalam arti (nama pihak terkait) disamarkan," tegas Suharto.
Baca juga: Awas! Makan Gurita Hidup seperti Ria Ricis Bisa Sebabkan Kematian
Putusan Ria Ricis dan Teuku Ryan sudah dihapus
"Putusan ini tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011. Apabila kepentingan mengakses putusan tersebut untuk kepentingan akademis agar menghubungi PPID pengadilan yang bersangkutan," tulis laman tersebut.
Berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, terdapat informasi putusan yang dikecualikan dari direktori.
Informasi tersebut salah satunya yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu.
Terkait hal tersebut, Suharto mengakui dokumen putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan memang telah dihapus dari direktori MA.
"Info dari koordinator data bahwa tampilan pada sistem informasi perkara sudah di-unpublish," katanya.
Dia menyebut, putusan cerai tersebut awalnya dipublikasikan pada 2 Mei 2024. Namun, data tersebut dihapus beberapa hari kemudian.
Suharto beralasan, penghapusan putusan cerai dilakukan karena dokumen tersebut sudah banyak diakses dari direktori putusan sejak terbit lima hari lalu.
"Sejak dipublikasikan tanggal 2 Mei, telah diunduh sebanyak 623.788 kali," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.