Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP Kuliah Aspirasi, Apa Bedanya dengan Reguler?

Baca di App
Lihat Foto
Freepik.com
Ilustrasi beasiswa KIP Kuliah aspirasi dari pemangku kepentingan.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau lebih sering disebut KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan untuk mahasiswa dengan potensi akademik baik, tetapi terbatas secara ekonomi.

Calon mahasiswa atau mahasiswa aktif yang ingin mendapat bantuan ini dari pemerintah perlu mengajukan diri secara mandiri melalui situs KIP Kuliah.

Namun, calon peserta juga dapat mendaftarkan diri melalui perantara atau yang dikenal sebagai KIP Kuliah aspirasi.

Lantas, apa perbedaan KIP Kuliah aspirasi dan reguler?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 3 Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Termasuk Gaya Hidup Mewah


Beda KIP Kuliah aspirasi dan reguler

Penanggung Jawab Program KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek), Muni Ika mengatakan, tidak ada perbedaan mencolok antara KIP Kuliah biasa dengan aspirasi.

Menurut Muni, satu-satunya perbedaan hanyalah usulan penerima KIP Kuliah aspirasi yang datang dari pemangku kepentingan.

"Sama saja. Hanya saja KIP Kuliah jalur aspirasi adalah jalur pemangku kepentingan," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/5/2024).

Pengusulan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Baca juga: Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Peraturan yang sama menerangkan, pemangku kepentingan yang dimaksud adalah mereka yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan formal dan nonformal.

Misalnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Mereka bisa mengusulkan calon penerima, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh perguruan tinggi," ujar Muni.

Namun, Muni memastikan, nama-nama calon yang diusulkan oleh pemangku kepentingan dalam KIP Kuliah aspirasi tidak lebih berkesempatan menerima bantuan.

Artinya, baik calon penerima KIP Kuliah reguler maupun aspirasi memiliki peluang yang sama untuk menjadi peserta.

Baca juga: Contoh dan Cara Mengisi Kolom Detail Ayah-Ibu di KIP Kuliah 2024

Syarat penerima KIP Kuliah aspirasi

Baik penerima KIP Kuliah aspirasi maupun reguler, akan mendapat gratis biaya pendidikan yang langsung disalurkan ke perguruan tinggi terkait.

Selain itu, penerima juga berhak atas biaya bantuan hidup yang akan ditransfer ke rekening mahasiswa setiap enam bulan sekali.

Besaran uang saku atau biaya bantuan hidup sesuai dengan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi, berkisar antara Rp 800.000 hingga Rp 1,4 juta perbulan.

Namun, Puslapdik Kemendikbud Ristek mewajibkan sejumlah syarat untuk penerima KIP Kuliah 2024, termasuk oleh calon usulan pemangku kepentingan dalam KIP Kuliah aspirasi.

Baca juga: Syarat Ekonomi Penerima KIP Kuliah, Perlu Dibuktikan dengan Dokumen Berikut

Salah satu syaratnya, menurut Muni, mahasiswa memiliki potensi akademik baik, tetapi dari keluarga kurang mampu.

"Sama (seperti KIP Kuliah reguler), tidak ada yang beda," kata dia.

Dilansir dari laman Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, pendaftar yang dapat diterima menjadi peserta KIP Kuliah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Penerima KIP Kuliah merupakan siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada 2024 atau maksimal dua tahun sebelumnya (2023 dan 2022)
  • Siswa dinyatakan lulus seleksi di PTN atau perguruan tinggi swasta (PTS) dengan program studi (prodi) terakreditasi minimal C atau Baik
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Baca juga: Tak Memiliki Kartu Indonesia Pintar, Bisakah Mendaftar KIP Kuliah 2024?

Selain itu, penerima KIP Kuliah juga wajib memenuhi persyaratan ekonomi, yakni berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan dokumen meliputi:

  • Mahasiswa merupakan pemegang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan SiPintar
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti:
    • Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Mahasiswa termasuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada tiga desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
  • Mahasiswa dari panti sosial/asuhan.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, tetap dapat mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berikut:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750.000 per anggota keluarga
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

Baca juga: Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Sementara itu, pembukaan pendaftaran KIP Kuliah aspirasi bergantung pada sosok pemangku kepentingan.

Ketua DPR RI Puan Maharani sempat membuka kesempatan bagi mahasiswa dari beberapa daerah untuk menerima usulan KIP Kuliah aspirasi darinya.

Beberapa di antaranya, 48 mahasiswa di Salatiga, Jawa Tengah, yang telah menerima KIP Kuliah aspirasi Puan pada Januari 2024.

Tahun lalu, jalur beasiswa yang sama juga dibuka oleh anggota DPR RI Sofyan Tan, dengan registrasi ulang calon penerima pada September 2023.

Melalui program beasiswa KIP Kuliah rumah aspirasi dr Sofyan Tan, sejumlah mahasiswa melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan, Sumatera Utara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi