Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Baca di App
Lihat Foto
Kemendikbudristek
Ilustrasi KIP Kuliah. Penyebab KIP Kuliah dicabut atau dibatalkan.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P, Andreas Hugo Pareira, mengatakan bahwa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diterima wakil rakyat adalah KIP Kuliah Aspirasi.

Hal tersebut diungkapkan Hugo merespons pernyataan Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Billy Mambrasar yang menyebut, anggota DPR mendapat kuota KIP Kuliah.

Hugo menuturkan, statement Billy yang menyinggung soal anggota DPR menerima kuota KIP Kuliah hanyalah persoalan metode distribusi.

Diketahui, KIP Kuliah Aspirasi adalah usulan penerima KIP Kuliah yang diberikan pemangku kepentingan, seperti anggota DPR atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian KIP Kuliah Aspirasi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Hugo menyatakan anggota DPR menerima kuota KIP Kuliah karena Komisi X membidangi urusan pendidikan.

"KIP Kuliah Reguler didistribusikan Kemdikbud ke mahasiswa melalui kampus. Sementara KIP Kuliah Aspirasi didistribusikan melalui lembaga negara, di DPR oleh anggota Komisi X yang membidangi pendidikan sesuai aspirasi masyarakat,” kata Hugo dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/5/2024).

Baca juga: Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Hugo mengaku serap aspirasi soal KIP Kuliah

Hugo menjelaskan, ia bersama anggota DPR lainnya di Komisi X mendengarkan hingga menyerap aspirasi dari masyarakat mengenai pendidikan, termasuk kuota KIP Kuliah.

Ia mengatakan, distribusi bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu tersebut bisa terjadi di mana pun, termasuk lewat kampus.

“Namun selama distribusi itu diperuntukan untuk mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu, saya kira ini masih tepat pada tujuan dan sasaran,” imbuh Hugo.

Hugo membeberkan mekanisme distribusi kota KIP Kuliah yang dijalankan kepada masyarakat dimulai dengan memberi pengumuman di media sosial setelah mendapat kuota bantuan pendidikan ini.

Menurut dia, semua mahasiswa calon penerima KIP Kuliah Aspirasi dapat mendaftar berdasarkan persyaratan yang dicantumkan.

“Dengan persyaratan yang diberikan oleh Kemdikbud. Kemudian dari yang mendaftar kami seleksi, sesuai kriteria kemampuan ekonomi orangtua, prestasi akademis dari nilai rapor, dan motivasi calon penerima untuk menyelesaikan kuliah,” jelas Hugo.

Kepada Kompas.com, Hugo mengaku memperhatikan aspek kewilayahan dalam proses pendaftaran penerima KIP Kuliah.

Hal tersebut dilakukan supaya penerima KIP Kuliah tidak hanya berasal dari wilayah atau suku tertentu saja.

“Karena kalau tidak diatur secara merata akan menimbulkan kecemburuan sosial,” pungkas Hugo.

Baca juga: Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

KIP Kuliah untuk saudara atau orang dekat anggota DPR

Sebelumnya, Billy mengungkapkan bahwa ada praktik pemberian kuota KIP Kuliah bagi anggota DPR.

Hal tersebut, menurut Billy, telah berlangsung sejak lama dan menghambat para pelajar yang benar-benar layak dalam mendapatkan KIP Kuliah.

“Jadi anggota DPR memberikan jatah atau diberikan kuota (KIP Kuliah),” ujar Billy kepada Kompas.com, Sabtu (4/5/2024).

Menurut Billy, kuota KIP Kuliah yang didapat anggota DPR digunakan untuk mengakomodasi sanak saudara atau orang terdekat lainnya.

Andai praktik tersebut dihentikan, Billy yakin sistem pemberian KIP Kuliah dari pemerintah menjadi lebih baik dan tepat sasaran.

Terlebih bila ada perbaikan sistem pendataan terpusat dan pengelolaannya tidak hanya dilakukan oleh kampus, melainkan juga melibatkan badan lain yang bertugas mengawasi KIP Kuliah.

Billy menuturkan, sistem pendataan terpusat perlu diperbaiki agar mahasiswa yang sudah menerima KIP Juliah benar-benar membutuhkan dan studinya terpantau.

Baca juga: KIP Kuliah Aspirasi, Apa Bedanya dengan Reguler?

(Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya Sania Mashabi| Editor: Icha Rastika, Ayunda Pininta Kasih). 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi