Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Bus yang ditumpangi siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024).

Dalam kejadian ini, bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut 61 penumpang juga menabrak mobil Daihatsu Feroza dan tiga sepeda motor.

Akibat peristiwa ini, sembilan siswa SMK, seorang guru, dan satu pengendara motor yang tertabrak bus meninggal dunia.

Selain itu, sebanyak 13 orang mengalami luka berat dan 40 orang lain terluka ringan. 

Baca juga: Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, banyak korban meninggal akibat terlempar dari bus.

Namun, dia belum bisa menyampaikan penyebab pasti terjadinya kecelakaan bus yang membawa rombongan SMK Depok di Subang itu.

"Kita masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) (menggunakan) Traffic Accident Analysis (TAA)," ungkapnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/5/2024).

Baca juga: 4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Urgensi sabuk pengaman penumpang bus

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengungkapkan, tidak adanya sabuk pengaman bagi penumpang bus menjadi salah satu penyebab banyaknya korban jiwa.

"Korban meninggal karena mereka tidak pakai sabuk (pengaman)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.

Wildan menuturkan, hal ini juga telah menyumbang tingginya angka korban kecelakaan bus.

Ini termasuk kecelakan yang terjadi di KM 58 dan dialami bus Rosalia Indah pada periode mudik Lebaran 2024.

Baca juga: Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Seperti sopir, penumpang juga perlu memakai sabuk pengaman. Ini akan berpengaruh bagi keselamatan pengendara dan mengurangi potensi banyak korban meninggal dalam suatu kecelakaan karena terlempar.

"Jika ada sabuk (pengaman), maka seperti pengemudinya (sopir bus Trans Putera Fajar), hanya luka-luka ringan biasa saja," tegas dia.

Wildan menyatakan, penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang sebenarnya telah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

"Semua kendaraan umum harus dilengkapi sabuk keselamatan pada semua bangkunya, termasuk pengemudi dan penumpang," jelas dia.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Aturan sabuk pengaman belum diterapkan

Sayangnya, Wildan menyebutkan bahwa implementasi aturan penggunaan sabuk pengaman bagi sopir dan penumpang kendaraan umum belum di Indonesia masih minim.

"Belum ada langkah yang signifikan," tambahnya.

Dia menjelaskan, KNKT berulang kali meminta Kemenhub untuk memastikan keberadaan sabuk pengaman dalam kendaraan umum melalui pengujian kendaraan beroda di seluruh Indonesia.

Namun, belum ada hasilnya hingga kini. Padahal, berkendara tanpa sabuk pengaman bisa menyebabkan korban kecelakaan menjadi lebih fatal.

Baca juga: Ini Kesalahan Sopir yang Kerap Dilakukan Saat Melalui Jalan Menurun hingga Sebabkan Rem Blong

Oleh karena itu, KNKT akan terus mendorong tindakan Kemenhub untuk memeriksa kelayakan, kelengkapan, dan keselamatan kendaraan sesua aturan yang berlaku.

"Ayo kita sama-sama dorong. KNKT (mendorong) secara terstruktur dan media di luar juga ikut mendorong Kemenhub memastikan PM 74 Tahun 2021 dijalankan," tegasnya.

Wildan menekankan, Kemenhub harus memiliki program dan waktu yang jelas untuk melakukan pemeriksaan keberadaan sabuk pengaman pada semua bus.

"Mau sampai kapan korban berjatuhan terus-menerus di jalan? Aturan sabuk keelamatan harus segera dijalankan," imbau dia.

Baca juga: Apa Penyebab Rem Blong dan Bagaimana Cara Mengatasinya? Ini Penjelasan Ahli

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi