KOMPAS.com - Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) malam.
Bus yang ditumpangi siswa SMK Lingga Kencana Depok ini juga sempat menabrak satu mobil Daihatsu Feroza dan tiga motor tertabrak bus.
Akibatnya, 11 orang yang terdiri dari seorang guru, sembilan siswa, dan seorang pengendara motor, dilaporkan meninggal dunia.
Pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengungkap sejumlah temuan terkait kondisi bus yang mengalami kecelakaan itu.
Apa saja temuannya?
Baca juga: Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang
1. Bekas bus antarkota dalam provinsi (AKDP)
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan, bus yang mengalami kecelakaan memiliki pelat nomor AD, meskipun dioperasikan perusahaan perjalanan wisata di Bekasi.
Untuk diketahui, pelat AD digunakan untuk kendaraan dari wilayah Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Sragen, Karanganyar, dan Wonogiri, Jawa Tengah.
"Jadi terkait permasalahan kenapa nomor polisi AD bisa sampai mengangkut siswa dari Depok, ya karena memang bus ini sudah berpindah tangan di salah satu travel di Bekasi," ucap Aan, diberitakan Kompas TV, Minggu (12/5/2024).
Sebelum dipindahtangankan, bus tersebut berstatus bus antarkota dalam provinsi (AKDP) denan nama Jaya Guna HG.
Baca juga: 4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan
2. Tanpa izin angkutan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno menyatakan, bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok tidak memiliki izin angkutan.
“Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023," ungkapnya, dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).
Menurut Hendro, perusahaan otobus (PO) tidak melakukan uji terhadap bus berkala setiap enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga status ujinya telah kedaluwarsa.
Pengujian berkala dilakukan Dinas Perhubungan provinsi, kabupaten, atau kota. Kendaraan bermotor tidak lulus uji berkala dan harus diperbaiki jika tidak sesuai persyaratan teknis.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka
3. Perubahan rangka bus
Menurutnya, perubahan ini berpotensi memengaruhi kestabilan dan kelimbungan kendaran. Padahal, rangka bus seharusnya mampu melindungi penumpang ketika terjadi benturan.
“Kita cek juga terkait sabuk pengaman dan rangka bus yang dirasa tidak bisa melindungi penumpang di kala terjadi benturan,” jelas dia, dilansir dari Kompas TV, Minggu.
Terpisah, Ketua Bidang Angkutan Orang Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Kurnia Lesani Adnan juga menyebutkan ada perbedaan fisik bus Trans Putera Fajar dengan bentuk aslinya.
Rangka aslinya tidak sesuai bentuk armada saat uji kendaraan (KIR) pertama dilakukan. KIR pertama terjadi usai bus menjalani perbaikan total dari wujud sebelumnya.
”Kami minta proses hukum mengusut sampai ke hal ini juga karena saya melihat fisik bus ada perubahan tinggi dari bentuk semula,” ujar Sani, diberitakan Kompas.id, Minggu.
Baca juga: Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan
4. Rem bus blong
Kakortlantas Polri Irjen Aan Suhanan menuturkan, pihaknya tidak menemukan jejak rem dari bus pariwisata di tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan.
"Yang ada itu bekas ban ya. Ban satu bagian diduga itu ban kanan keadaan miring itu ada beberapa meter di situ. Kemudian, sampai titik terakhir di depan menabrak tiang listrik ini tidak ada jejak rem sama sekali,” tutur dia, dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu.
Atas temuan itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan akibat rem tidak berfungsi, pengemudi panik, atau alasan lainnya.
Korlantas juga akan melakukan olah TKP untuk memeriksa kecepatan bus, serta memeriksa para saksi.
Baca juga: Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen
5. Bus tua dan alami masalah mesin
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Subang, Asep Setia Permana menyatakan bus yang alami kecelakaan berusia tua, bahkan telah beroperasi sejak 2006.
"Untuk pasti penyebab kecelakaan mungkin akan diumumkan seusai pemeriksaan kendaraan bus tersebut bersama Komite Nasional Keselamatan Transportadi (KNKT) dan pihak kepolisian," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Minggu.
Selain usianya sudah tua, bus sempat mengalami masalah pada mesin saat mengangkut romongan siswa SMK. Bus bahkan sempat mengalami berhenti di salah satu warung saat mengalami masalah.
"Selain itu, keterangan saksi mata juga melihat sebelum kejadian mesin bus terdengar tidak menyala, hanya lampu hazard saja yang dinyalakan, lampu utama tidak nyala hingga klakson tidak terdengar," jelasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang