Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
pom.go.id
Tangkapan layar pengumuman BPOM saal obat tradisional mengandung bahan dilarang dan BKO.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan delapan jenis produk obat tradisional yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.

Produk tersebut dinilai TMS karena mengandung bahan yang dilarang atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.

Delapan obat tradisional TMS yang ditemukan BPOM merupakan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional dan suplemen kesehatan melalui kegiatan sampling dan pengujian.

BPOM juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi obat tradisional.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: BPOM Temukan 5.937 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya pada Awal 2024

Selain itu, BPOM turut menemukan 68 obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Sebanyak 68 obat tradisional dan suplemen mengandung BKO yang ditemukan BPOM merupakan hasil pengawasan negara lain, seperti Singapura, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Hong Kong.

“Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM sejak periode Desember 2023 hingga Januari 2024,” kata Plt Kepala BPOM, L Rizka Andalusia dilansir dari laman BPOM.

Baca juga: Penjelasan BPOM soal Penarikan Vaksin Covid-19 AstraZeneca di Dunia

Daftar obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya

Rizka menuturkan, BPOM mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan obat tradisional termasuk suplemen kesehatan yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran, baik dalam pengumuman terbaru yang dirilis BPOM maupun pernah diumumkan sebelumnya.

Masyarakat diharapkan agar selalu membeli produk OT dan SK pada sarana pelayanan kefarmasian dan/atau distributor resmi agar terhindar dari produk ilegal.

Daftar obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya dapat dilihat melalui link di bawah ini:

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 4 Kosmetik karena Langgar Aturan Iklan, Ini Rinciannya

Dampak obat tradisional dengan bahan berbahaya

Rizka menjelaskan, obat tradisional TMS dinilai berisiko bagi kesehatan karena dapat menyebabkan gangguan pada sistem pencernaan, fungsi hati, ginjal, hormon, bahkan kematian.

Terkait temuan itu, BPOM memberikan sanksi tegas kepada pemilik izin edar atau pelaku usaha yang memproduksi obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya.

“Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis kepada pelaku usaha serta penarikan dan pemusnahan produk,” imbuh Rizka.

Rizka menyampaikan, BPOM juga melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi obat tradisional TMS.

Sanksi tersebut, kata Rizka, sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.

“BPOM akan memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk OT (obat tradisional) dan SK (suplemen kesehatan) berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan,” jelas Rizka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi