Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus
Bergabung sejak: 4 Mei 2021

Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Hingga Sabtu (11/5) malam, petugas gabungan dari BPBD, Polri, TNI dan Damkar masih mendata jumlah korban meninggal dunia dan korban luka-luka pada kecelakaan tersebut.
Editor: Sandro Gatra

BUS yang membawa siswa-siswi SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di wilayah Palasari, Subang, Jawa Barat (11/5).

Bus yang membawa para siswa dan guru selepas acara perpisahan di Bandung tersebut diduga mengalami rem blong saat melaju ke arah Subang dari Tangkuban Parahu.

Akibat rem blong, bus menabrak beberapa kendaraan, baik yang sedang melaju maupun sedang terparkir, sebelum akhirnya bus menabrak tiang listrik lalu terguling dan berhenti.

Akibatnya, 10 dari 57 penumpang bus beserta seorang warga sekitar TKP tewas. Sedangkan sisanya mengalami luka-luka.

Belakangan bus dengan “merk” Putera Fajar tersebut diduga memiliki banyak pelanggaran adminsitratif maupun teknis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Kemenhub maupun Dishub Wonogiri kemudian angkat bicara soal pelanggaran administrasi. Bus dengan Nopol AD7524OG tersebut ternyata izin trayek dan masa berlaku uji berkalanya sudah habis.

Dishub Wonogiri juga menegaskan bahwa bus nahas tersebut sebenarnya memiliki izin trayek AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi), bukan izin pariwisata.

Secara teknis, karoseri (body) bus juga diduga tidak sesuai dengan chasis-nya. Bus dengan chasis Hino AK1JRKA tersebut tidak cocok dipasangkan dengan body Super High Deck (SHD) seperti yang terpasang pada saat kecelakaan.

Hal ini dikarenakan ada batas minimal Gross Vehicle Weight (GVW), yakni diatas 18 ton untuk chasis yang aman dipasangkan dengan body SHD.

Baca juga: Ubah Sasis Bodi Bus Tetap Dilakukan meskipun Tanpa Rekomendasi

Faktanya Hino AK1JRKA hanya memiliki GVW tidak sampai 15 ton sehingga tentunya membahayakan jika dipasangkan dengan body SHD. Risiko terguling dan lepas kendali menjadi lebih besar. Dan hal itulah yang kemudian terjadi di bus Putera Fajar tersebut.

Maka pengusutan kecelakaan ini diharapkan tidak hanya berhenti ke sopir yang menjalankan bus, tapi juga pihak-pihak yang membiarkan bus tersebut beroperasi. Misal dari pihak perusahaan atau pemilik bus, dan juga pihak yang melakukan perubahan body yang tidak sesuai dengan chasis.

Adanya pengusutan yang lebih luas akan memberikan efek deterrence untuk pihak yang mau melakukan persewaan bus yang tidak layak dan juga untuk bengkel body yang biasa menerima pergantian atau modifikasi body tidak sesuai ketentuan.

Peran KNKT penting karena investigasi yang dilakukan seringkali lebih mendalam. Penyidik perlu mendalami hasil laporan akhir KNKT atas kecelakaan ini, dan melihatnya sebagai petunjuk pengembangan perkara.

Jika perkara kecelakaan hanya berakhir di operator di lapangan (sopir), bukan tidak mungkin peristiwa serupa akan terjadi karena akarnya, yakni pemilik bus dan bengkel nakal, tidak tersentuh.

Bengkel akan tetap menerima modifikasi body bus tanpa memerhatikan aspek keselamatan. Pengusaha bus nakal akan mencari bus bekas dengan harga murah dan memodifikasinya dengan hanya berdasarkan tampilan, misal body SHD atau body “gagah” lain yang cenderung memikat penyewa.

Sedangkan aspek keselamatan tidak menjadi perhatian utama. Toh, jika terjadi kecelakaan mereka tidak tersentuh perkara pidana.

Apalagi secara administratif mereka bukan pengusaha yang harus tunduk ke regulator (Kemenhub) karena memang mereka tidak terdaftar.

Kemenhub perlu juga menyusuri lokasi-lokasi pool bus pariwisata guna mengecek kelengkapan mereka. Jika memang tidak berizin, maka Kemenhub perlu berperan mengarahkan mereka untuk menjadi perusahaan berizin.

Razia juga perlu dilakukan di tempat wisata mengingat bus pariwisata bukanlah bus yang secara regular masuk ke terminal, tempat PPNS Perhubungan (Kemenhub/Dishub) memiliki wewenang penuh melakukan kewenangan.

Beda dengan bis AKAP/AKDP yang bisa setiap waktu dilakukan pemeriksaan kelengkapan di terminal. Jadi ada kekosongan ruang hukum dalam pengawasan kepada bus pariwisata.

Selain ke pool bus pariwisata, Kemenhub juga perlu menyusuri bengkel-bengkel body repair bus. Kemenhub harus memastikan bengkel-bengkel tersebut melakukan uji tipe ke Kemenhub atas setiap produk mereka.

Hal ini penting agar bus yang dibuat mereka sudah layak secara teknis sehingga tidak membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain.

Kemenhub perlu melakukan pembinaan kepada bengkel body repair, baik terkait rancang bangun body bus yang layak, maupun bagaimana pengurusan administrasi izin atau uji tipe body bus yang mereka buat.

Untuk melakukan penyusuran ke pool, pemeriksaan di tempat wisata, hingga penyusuran ke bengkel-bengkel, Kemenhub perlu mengandeng Polri agar tidak menyalahi kewenangan terkait pemeriksaan, baik pemeriksaan kendaraan maupun pemeriksaan di dalam pool atau bengkel.

Unsur intelijen dari Kepolisian juga penting untuk memetakan dimana ada pool bus pariwisata atau bengkel body.

Memilih bus pariwisata

Sembari menunggu perbaikan sistem di dunia bus pariwisata, masyarakat bisa memilih bus pariwisata yang baik jika ingin bepergian.

Ada berbagai cara untuk menentukan bus yang kita akan sewa layak atau tidak. Pertama adalah melihat track record PO bus.

Beberapa PO bus sudah bertahan sekian tahun, bahkan sekian dekade, bisa menjadi salah satu pertimbangan masyarakat dalam memilih bus pariwisata. Reputasi PO tentunya bisa menjadi petunjuk dipilih tidaknya bus dari PO tersebut.

Selain soal pengalaman, di masa sekarang ada beberapa platform yang bisa kita gunakan untuk mengecek administrasi bus.

Meski begitu terkadang ada data bus yang belum ter-update mengingat jumlah bus se-Indonesia cukup banyak. Jadi terkadang bus sudah melakukan uji berkala (keur), namun tertera di situs uji berkala sudah tidak berlaku.

Selain cara-cara di atas, masyarakat bisa juga memanfaatkan jasa agen perjalanan (Travel Agent) dalam mencari bus yang layak. Tentunya melalui travel agent yang juga terpercaya dan sebisa mungkin terdaftar/memiliki badan hukum.

Jika memungkinkan, lakukan survei ke pool bus yang akan disewa.

Dengan memilih bus yang secara administrasi terdaftar, setidaknya secara administrasi sudah aman dan jika ada masalah kita bisa melaporkan ke Kemenhub berdasarkan nopol/PO tersebut.

Dan akan lebih aman lagi jika selain tertib secara administrasi, bus yang kita pilih layak secara teknis. Baik dari segi usia, maupun kondisi mesin saat disewa. Sehingga tidak ada lagi rekreasi yang berujung duka.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi