Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat ditarik pekerja yang resign tanpa paklaring.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pekerja yang resign atau keluar dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah resign, beberapa perusahaan tidak memberikan paklaring atau surat keterangan bekerja dengan jabatan dan waktu tertentu.

Hal ini dapat membingungkan pekerja yang hendak mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi tersebut salah satunya ditanyakan oleh warganet melalui akun media sosial X (Twitter) @worksfess, Senin (13/5/2024).

Dalam unggahannya, dia mengaku tidak memiliki paklaring dan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan karena statusnya nonaktif usai resign.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ada yg bisa cairin JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring? Apakah bisa ya dicairkan tanpa paklaring dan kartu digitalnya?" tanya dia.

Lantas, bisakah pekerja yang resign mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring?

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Usai Resign dari Pekerjaan


Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyampaikan, pekerja yang resign dapat mencairkan saldo JHT tanpa paklaring.

"Sudah tidak perlu (paklaring)," ungkap dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Oni menuturkan, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan sebab mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), memerlukan beberapa berkas sebagai berikut:

Sementara itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT dengan dokumen syarat lainnya sesuai alasan klaim dana tersebut.

Baca juga: Cara dan Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Bisa sampai Rp 25 Juta

Berikut rinciannya:

Baca juga: 3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan pada 2024

Pencairan di JMO atau Lapakasik

Lebih lanjut, Oni menyatakan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT melalui aplikasi Jamsostek Online (JMO) dan situs Lapakasik.

Menurutnya, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan melalui aplikasi JMO dengan saldo di bawah Rp 10 juta.

Berikut cara mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi

Sebaliknya, Oni menyebutkan, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp 10 juta dapat dicairkan melalui laman Lapakasik. 

Berikut cara mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapakasik.

Selain secara daring, klaim saldo JHT dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi