Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Baca di App
Lihat Foto
PayTren
Izin PT Paytren Aset Manajemen dicabut OJK
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen pada Rabu (8/5/2024).

PT Paytren Aset Manajemen adalah perusahaan investasi syariah yang didirikan oleh pendakwah Ustaz Yusuf Mansur. Salah satu produknya yang sempat viral adalah Paytren e-money.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelola Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari menyampaikan, PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," kata Yunita, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan itu menyusul pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan tersebut.

Lantas, apa alasan OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Paytren yang Lagi Trending di Twitter Gegara Video Ustaz Yusuf Mansur

Alasan izin PT Paytren Aset Manajemen dicabut

Menurut pemeriksaan OJK, pencabutan izin PT Paytren Aset Manajemen dilakukan karena perusahaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran berupa:

  1. Kantor tidak ditemukan
  2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu
  4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris
  5. Tidak memiliki Komisaris Independen
  6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
  8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi atau Manajer Investasi Syariah.

Perusahaan ini juga wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

OJK juga mewajibkan PT Paytren Aset Manajemen untuk menyelesakan kewajiban kepada OJK melalui SIstem Informasi Penerimaan OJK.

Baca juga: Mengenal PayTren, Bisnis Yusuf Mansur yang Dulunya MLM

PT Paytren Aset Manajemen dibubarkan

Pencabutan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen menyebabkan perusahaan itu harus membubarkan operasionalnya.

OJK memberikan waktu maksimal 180 hari atau 6 bulan terhitung sejak pencabutan izin usaha tersebut pada 8 Mei 2024.

Setelah dibubarkan, nama dan logo perusahaan tersebut juga dilarang digunakan untuk kegiatan apapun, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas tersebut.

Baca juga: Sempat Viral Butuh Dana Rp 200 Triliun, Yusuf Mansur: Itu Bukan buat Paytren

Profil PT Paytren Aset Manajemen

PT Paytren Aset Manajemen didirikan oleh pendakwah Ustaz Yusuf Mansur.

Perusahaan ini resmi mengantongi surat izin OJK sejak 24 OKtober 2017 melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen.

Direktur Utama dan CEO PT PayTren Aset Manajemen saat itu, Ayu Widuri mengatakan bahwa perusahaannya adalah Manajer Investasi syariah pertama di Indonesia.

Pada awal berdiri, jumlah reksadana syariah yang dimiliki perusahaan ini ada dua, yaitu PAM Syariah Dana Falah berbasis saham syariah dan PAM Syariah Dana Safa berbasis pasar uang syariah.

Selain di bidang Manajer Investasi, Paytren juga bergerak di bisnis pembayaran.

Pada 1 Juni 2018, Paytren sudah mendapat izin dari Bank Indonesia untuk membuat e-money.

Dikutip dari KompasTV, Paytren adalah anjungan tunai mandiri uang elektronik (e-money) berbentuk digital aplikasi yang bergerak dalam bidang pembayaran online seperti bayar listrik, air PAM, tiket pesawat, kereta api, bis, travel, voucher game, dan sedekah serta berbagai kebutuhan.

Paytren juga mengantongi izin resmi Penyelenggara Transfer Dana (PTD) yang memungkinkan setiap penggunanya melakukan transfer dana antar-pengguna dan juga termasuk transfer dana ke bank di dalam negeri maupun transfer dana ke bank luar negeri (remitansi).

Tak cukup sampai di situ, Paytren juga termasuk sebagai salah satu penyelenggara QRIS berizin.

Baca juga: Sederet Kasus Investasi yang Menyeret Yusuf Mansur

Yusuf Mansur ucapkan terima kasih

Terkait pencabutan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, Ustaz Yusuf Mansur selaku pendiri perusahaan tersebut mengaku telah mengetahuinya.

"Tidak apa-apa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Gimana niat. Kan niat sudah dicatat Allah SWT. Ingin memajukan ekonomi ummat, ekonomi syariah," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Ia menyampaikan selama ini pihaknya telah memberikan perjuangan yang terbaik dan maksimal untuk usaha tersebut.

Sebelumnya, pada 2022 lalu, Ustaz Yusuf Mansur mengumumkan akan menjual kepemilikan saham PT Paytren Aset Manajemen. Namun, dia mengaku bahwa penjualan Paytren tersebut tidak berhasil.

"Perjuangan menjual itu tiga tahun lebih, dan menghabiskan juga berbagai energi. Tidak selamat juga," kata dia.

Lebih lanjut, pendakwah itu juga mengucapkan rasa terima kasih kepada OJK yang telah membantu dan memberikan kesempatan Paytren untuk berkontribusi memajukan ekonomi masyarakat melalui ekonomi syariah.

"Terima kasih juga kepada masyarakat. Perjuangan 2012-2018 hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini. Masya Allah," tandasnya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi