KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah daerah kini membatasi pelaksanaan study tour atau perjalanan pariwisata bagi siswa.
Hal ini dilakukan usai kecelakaan maut bus yang membawa rombongan siswa SMK Linggar Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024).
Akibat insiden ini, satu guru, sembilan murid, dan seorang pengendara motor dilaporkan meninggal dunia. Sementara puluhan orang lainnya terluka.
Untuk mencegah hal serupa terjadi, beberapa pemerintah daerah serta dinas pendidikan setempat memutuskan melarang atau membatasi perjalanan "study tour" ke luar kota.
Berikut beberapa daerah yang memberlakukan pembatasan study tour ke luar kota.
Baca juga: Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya
1. DKI Jakarta
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menggelar acara perpisahan dan study tour ke luar sekolah.
Larangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024 sejak 30 April 2024. Aturan ini menegaskan kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.
"Jadi perpisahan dan study tour tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo diberitakan Antara, Selasa (14/5/2024).
Purwosusilo mengaku banyak menerima pengaduan dari orangtua murid terkait pelaksanaan kegiatan di luar sekolah. Menurutnya, jalan-jalan ke luar sekolah berisiko dan membebani keuangan wali murid.
Dia mengungkapkan, sekolah yang tetap ingin mengadakan acara ke luar kota perlu mendapatkan pembinaan dan monitoring dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca juga: Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia
2. Jawa Barat
Kepala Disdik Jabar Wahyu Mijaya mengatakan, pihaknya tidak melarang study tour, tapi memberlakukan aturan lebih ketat ke satuan pendidikan di sana.
"Pada prinsipnya bukan melarang, tapi bagaimana, kita lebih menjaga keamanan siswa," kata Wahyu, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/5/2024).
Aturan ketat yang berlaku akan mengatur keamanan kendaraan dalam kegiatan tersebut, kendaraan harus berizin, kondisi pengemudi fit, serta meminta izin dari dinas terkait.
"Kemudian tempat tujuan harus dipertimbangkan jangan sampai ke tujuan-tujuan yang berpotensi lebih tinggi untuk kecelakaan," lanjutnya.
Wahyu beralasan, study tour tidak dilarang karena para siswa perlu mengaplikasikan teori dari sekolah ke dunia nyata. Namun, kegiatan ini tidak harus ke luar kota.
Baca juga: Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus
3. Kuningan
Pemerintah Kabupaten Kuningan mengeluarkan imbauan surat edaran Nomor 400.3/1522/Umum yang melarang pelaksanaan study tour ke luar kora.
Pj Bupati Kuningan R Iip Hidajat mengimbau seluruh satuan pendidikan di Kuningan tidak melakukan study tour ke luar kota. Karya wisata bisa dilakukan di willayah dalam kota.
"Kalau Kuningan ini kan sudah jelas, orang banyak yang datang ke Kuningan karena potensi wisatanya yang outdoor itu membuat bisa menampung banyak orang," imbuhnya, dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Baca juga: 5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah
4. Pangandaran
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran memperbolehkan pelaksanaan study tour. Namun, lokasi dan pelaksanaannya diatur secara ketat.
"Diharapkan lokasi atau destinasi wisata di sekitar lingkungan Provinsi Jawa Barat," ujar Sekertaris Disdikpora Pangandaran, Iyus Surya Drajat, diberitakan Tribunnews, Selasa.
Dia menambahkan, sekolah harus memperhatikan keamanan peserta wisata. Kendaraan dan jalur wisata juga wajib mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Pangandaran.
Sekolah PAUD, SD, atau SMP yang mengadakan study tour harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pangandaran.
Selain itu, perlu rekomendasi Dinas Pendidikan dan bukti hasil rapat bersama orangtua. Rekomendasi dikeluarkan jika ada informasi waktu dan tujuan wisata, daftar peserta dan denah tempat duduk, serta izin orangtua.
Baca juga: Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen
5. Cirebon
Pemerintah Kota Cirebon akan mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan sekolah hanya melakukan study tour ke Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).
"Terkait study tour atau kegiatan luar sekolah yang memang dilakukan rutin lebih diprioritaskan kepada potensi-potensi yang ada, baik berkaitan dengan destinasi dan juga wisata lainnya," ucap Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, diberitakan Tribunnews, Selasa.
Kebijakan ini juga, menurutnya, dapat menekan risiko perjalanan dan bertujuan untuk mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
Dia juga menyarankan sekolah meninjau ulang urgensi tujuan pelaksanaan study tour. Setiap rencana perjalanan harus disertai mitigasi teknis dan rekomendasi Dinas Perhubungan.
Selain itu, Pemkot Cirebon juga melarang sekolah mewajibkan setiap siswa mengikuti study tour.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Bus di Subang, Mengemudi Bukan Sekadar Piawai
6. Depok
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan surat edaran wali kota untuk memperketat kegiatan study tour pada satuan pendidikan.
"Surat edaran ini untuk keselamatan pelajar saat kegiatan studi tur," tuturnya, dikutip dari Antara, Selasa.
Aturan yang berlaku yakni imbauan perjalanan dilakukan di Jawa Barat, berkunjung ke pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, serta bermanfaat dan menjaga keamanan peserta study tour.
Satuan pendidikan wajib memberikan surat pemberitahuan, jadwal perjalanan, dan keterangan kendaraan layak pakai dari Dinas Perhubungan kepada Dinas Pendidikan dan kepolisian, maksimal sebulan sebelum keberangkatan.
Selain itu, tersedia jaminan asuransi untuk peserta perjalanan dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.
Baca juga: Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang
7. Bogor
Pemerintah Kota Bogor juga mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas yang disarankan dilakukan di dalam kota.
Bupati Bogor Asmawa Tosepu melarang satuan pendidikan pada tingkat SD, SMP, serta SMA sederajat di wilayahnya menggelar study tour ke luar daerah.
"Kami sarankan kalau ada study tour silakan di wilayah Kabupaten Bogor," ungkap Asmawa, dikutip dari Antara, Selasa
8. Cimahi
Pemerintah Cimahi mensyaratkan pihak sekolah melampirkan rekomendasi Dinas Perhubungan berupa hasil uji KIR bus yang digunakan dalam kegiatan study tour.
"Sekarang setiap sekolah yang mau mengadakan study tour wajib menyertakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan bahwa bus yang dipakai KIR-nya masih berlaku," ungkap Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Chaeruddin Djoehari, diberitakan Kompas.com, Selasa.
Jika pemilik bus melanggar, Dishub Kota Cimahi akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dengan sanksi terparah pencabutan izin operasional.
Baca juga: Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Melaju Tanpa Rem Saat Kecelakaan di Subang
9. Tangerang Selatan
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie meminta sekolah menunda kegiatan study tour ke luar daerah demi mengantisipasi peristiwa kecelakaan.
“Saya prihatin dan berduka cita atas insiden itu. Lebih baik ditunda dulu deh ya (study tour ke luar daerah), kita utamakan sisi keselamatan siswa dulu,” kata Benyamin, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Menurutnya, kegiatan karyawisata ke luar daerah bisa diganti dengan melakukan kegiatan edukasi, acara musik, dan sebagainya yang bermanfaat bagi siswa di lingkungan sekolah.
Benyamin juga akan mencabut izin operasi Perusahaan Otobus (PO) yang masa berlaku uji KIR telah habis. Pihaknya akan menggelar operasi bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian.
Baca juga: Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang
10. Jawa Tengah
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tetap melarangan sekolah menyelenggarakan study tour pada 2024. Larangan ini dikeluarkan sejak 2020.
“Sampai saat ini belum diizinkan (study tour),” kata Kadisdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, diberitakan Tribunnews, Senin.
Menurutnya, tidak ada aturan sekolah wajib menyelenggarkaan study tour. Sekolah hanya boleh menggelar outing class dan praktik kerja lapangan (prakerin).
11. Sumatera Utara
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara meminta seluruh sekolah tidak mewajibkan pelaksanaan kegiatan perpisahan maupun study tour siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis mengatakan, kegiatan perpisahan boleh dilakukan asal tidak wajib dan tidak memberatkan peserta didik.
"Sah sah saja membuat kegiatan tersebut, tetapi mewajibkan murid harus ikut acara tersebut tidak diperbolehkan, karena tidak sama keadaan ekonomi setiap murid," ujar dia, diberitakan Antara, Selasa.
Dia juga meminta satuan pendidikan memperhatikan kondisi cuaca dan lokasi kegiatan agar para siswa tetap selamat.
(Sumber: Faqih Rohman Syafei, Bagus Puji Panuntun, Baharudin Al Farisi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Glori K. Wadrianto, Akhdi Martin Pratama)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.