KOMPAS.com - Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan atau biasa disingkat dengan PPG Daljab merupakan program pendidikan untuk para guru yang sudah aktif mengajar di sekolah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbud Ristek), Nunuk Suryani menegaskan, PPG Dalam Jabatan 2024 belum dibuka.
"Kami infokan bahwa sertifikasi pendidik melalui program Pendidikan Profesi Guru/PPG Dalam Jabatan periode tahun 2024 belum dibuka," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/5/2024).
Nunuk menyampaikan, pengumuman pembukaan PPG Dalam Jabatan, termasuk alur, keikutsertaan, dan sistem pembelajaran akan diinformasikan lebih lanjut secara resmi.
Pihaknya pun saat ini sedang menyiapkan detail regulasi yang akan diumumkan seiring informasi pembukaan PPG Dalam Jabatan 2024.
"Nantinya, semua informasi terkait PPG akan diinfokan di kanal resmi ppg.kemdikbud.go.id," kata dia.
Baca juga: Seleksi PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, Studi, dan Cara Daftarnya
Cara cek panggilan PPG Dalam Jabatan
Menilik pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun sebelumnya, tidak semua guru yang aktif mengajar akan mendapatkan panggilan atau undangan untuk mengikuti program sertifikasi.
Berdasarkan Surat Edaran Ditjen GTK Kemendikbud Ristek Nomor 0869/B2/GT.00.05/2023, peserta yang bisa ikut seleksi adalah yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, juga mereka yang telah menerima undangan melalui akun Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Artinya, guru yang belum mendapatkan panggilan atau undangan bukan sasaran PPG Dalam Jabatan.
Berikut cara mengecek panggilan atau undangan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan:
- Buka situs resmi https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
- Pilih "Masuk" pada menu SIMPKB-Admin/Personal
- Masukkan nama pengguna dan kata sandi masing-masing
- Sistem secara otomatis akan menampilkan informasi undangan pada dasbor akun
- Klik menu "Lihat Undangan" untuk menampilkan detail undangan tersebut
- Sistem selanjutnya akan menampilkan informasi detail undangan atau panggilan PPG Dalam Jabatan.
Nantinya, guru-guru yang memenuhi syarat umum dapat mendaftar sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melalui SIMPKB.
Dikutip dari laman PPG Kemendikbud Ristek, menu pendaftaran seleksi akademik dan administrasi hanya akan muncul selama masa pendaftaran.
Adapun jadwal dan syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2024 akan disampaikan melalui kanal resmi Kemendikbud Ristek.
Baca juga: Ada Rencana PPG Prajabatan Harus Lulus PPPK Dulu, Ini Kata Kemendikbud Ristek
Syarat PPG Dalam Jabatan
Sebagai informasi, PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan untuk mempersiapkan seseorang dengan bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai Standar Pendidikan Guru.
Program pendidikan ini ditujukan bagi lulusan S1 kependidikan dan S1 atau D4 non-kependidikan yang aktif mengajar.
Masih dari laman resmi, PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti kualifikasi di bawah standar dan guru kurang kompeten.
Program PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dengan menerapkan prinsip mutu, mulai dari seleksi, proses pembelajaran, penilaian, hingga uji kompetensi.
Hal tersebut diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional, sehingga mampu menciptakan lulusan unggul, kompetitif, berkarakter, serta cinta Tanah Air .
Tidak hanya itu, sertifikasi guru pun diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia.
Berikut syarat umum PPG Dalam Jabatan 2023 sebagai gambaran pembukaan tahun ini:
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (dapodik) Kemendikbud Ristek
- Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada 31 Desember 2023.