Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Uang Sobek, Bisakah Ditukar Baru di Bank? Berikut Ini Syaratnya

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@septianipip
Tangkap layar unggahan menarik uang sobek dari ATM [Twitter/@septianipip].
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sejumlah warganet melaporkan mendapat uang kertas dalam kondisi sobek saat menarik uang dari mesin ATM.

Kejadian tersebut diceritakan pengguna akun media sosial X atau Twitter, @Thanoshand pada Senin (1/4/2024).

Akun lain @rexy_fernando21 bercerita mendapat uang dari ATM dalam keadaan terbakar ujungnya. Dia mengeluh karena uang seperti itu belum tentu diterima untuk transaksi.

"Kalo kaya begini gue bawa ke bank BCA and minta tuker bisa gag sik? Gue juga gamau ngasi orang kondisi duid begini," katanya, Jumat (10/5/2024).

Sementara itu, sejumlah warganet lainnya juga mengabarkan pernah menarik uang sobek di ATM yang berasal dari berbagai bank.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa yang harus dilakukan nasabah saat mendapatkan uang sobek dari mesin ATM?

Baca juga: Uang Palsu Diduga Marak Beredar, Ini Cara Mengeceknya agar Tak Tertipu


Syarat menukarkan uang rusak di bank

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, uang rusak dalam keadaan sobek atau diselotip masih berlaku sepanjang tanda keaslian uang Rupiah dapat diketahui atau dikenali.

Sebaliknya, uang yang tanda keasliannya tidak dikenali atau rusak lebih dari dua pertiga bagian maka tidak berlaku untuk transaksi.

"Apabila uang Rupiah rusak tersebut ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut, masyarakat dapat menukarkan," tutur dia.

Uang yang rusak bisa ditukar ke Bank Indonesia agar diganti dengan uang bernilai sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

"Namun, apabila fisik uang Rupiah rusak dimaksud kurang dari dua pertiga ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian," tegasnya.

Marlison tidak memungkiri ada penjual yang tidak menerima uang dengan kondisi rusak meski masih dianggap berlaku dalam ketentuan Bank Indonesia.

Jika hal ini terjadi, dia menyarankan pemilik uang rusak untuk menukarkan uang tersebut ke Bank Indonesia ataupun bank lain.

"Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang rusak kepada masyarakat baik di kantor Bank Indonesia maupun melalui layanan Kas Keliling," tambahnya.

Baca juga: Mungkinkah Uang Palsu Bisa Masuk ATM? Ini Kata Bank Indonesia

Cara tukar uang di bank

Terpisah, Executive Vice President (EVP) Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn menyatakan uang rusak juga bisa ditukar di bank selain Bank Indonesia.

"Bilamana nasabah menerima uang yang tidak layak pakai keluar dari ATM BCA, nasabah dapat membawa uang tersebut ke cabang BCA terdekat," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Hera menyebut, nasabah tinggal membawa fisik uang rusak tersebut ke kantor cabang BCA untuk ditukarkan dengan uang layak.

Menurutnya, nasabah tidak perlu membawa bukti penarikan uang ataupun struk ATM dari penarikan uang rusak tersebut.

"BCA terus memastikan kualitas uang kertas yang kami sediakan di seluruh kantor cabang dan 19.055 ATM yang tersebar di Indonesia layak untuk digunakan," jelas Hera.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi