Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Daftar 12 Sembako yang Kena Pajak, Benarkah? Ini Kata Kemenkeu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi beras. Bahan kebutuhan pokok atau sembako disebut akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Daftar sembako yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) beredar di media sosial.

Daftar yang berisi 12 jenis sembako tersebut diunggah di media sosial X (dulu Twitter) @tigerwood158, Senin (20/5/2024).

Narasi dalam infografis yang diunggah menyebutkan, pemerintah berencana mengenakan PPN 1 persen untuk sembako.

Sembako kena PPN itu tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1 persen," tulisnya.

Jenis bahan pokok yang disebut akan dikenakan pajak itu meliputi beras, gabah, daging, jagung, telur, kedelai, gula, sagu, garam, susu, buah-buahan, dan sayuran.

Baca juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya


Sembako tidak dikenakan PPN

Saat dihubungi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, membantah bahwa sembako akan dikenakan pajak.

"Dapat kami sampaikan bahwa infografis pada unggahan tersebut bukan berasal dari sumber resmi milik Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

Oleh karena itu, dia menegaskan, 12 bahan kebutuhan pokok seperti yang tercantum dalam unggahan dibebaskan dari pengenaan PPN.

Ketentuan pembebasan sembako tersebut pun telah diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j klaster PPN pada

Hal tersebut saat ini diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j klaster PPN pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Lebih lanjut, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan merinci, kebutuhan pokok yang terbebas dari pengenaan PPN meliputi:

Dwi memastikan, hingga saat ini, masih belum ada rencana penerapan tarif pajak pertambahan nilai untuk bahan kebutuhan pokok.

Termasuk, menurutnya, opsi PPN 1 persen seperti yang disebutkan dalam unggahan media sosial.

"Dapat kami sampaikan pula bahwa sampai saat ini tidak terdapat pembahasan mengenai rencana penerapan tarif PPN 1 persen untuk bahan kebutuhan pokok," paparnya.

Baca juga: Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Sempat menuai perhatian pada 2021

Sementara itu, diberitakan Kompas.com (22/6/2021), revisi UU KUP sempat menjadi sorotan publik karena mengatur pengenaan PPN terhadap sembako.

Hal itu diketahui berdasarkan bocoran draf RUU KUP yang beredar di publik pada pertengahan 2021.

Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.

Merujuk UU Cipta Kerja saat itu, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.

Sementara, Pasal 44E dalam draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.

Namun, Dwi menegaskan, melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diundangkan pada 29 Oktober 2021, sembako dipastikan tidak dikenakan tarif PPN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi