Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Baca di App
Lihat Foto
pexels.com
Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung jenis perawatan gigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan tidak ada perubahan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan setelah Peraturan Presiden (Perpres) 59 Tahun 2024 yang mengatur soal Jaminan Kesehatan diteken pada Rabu (8/5/2024).

Hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta bagi yang ingin melakukan konsultasi atau mendapat tindakan khusus.

“Tidak ada perubahan pascaterbitnya Perpres Nomor 59 Tahun 2024,” ujar Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 5 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024

Daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Peserta dapat melihat daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan di bawah ini:

Baca juga: 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Syarat scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung scaling gigi, namun hal ini hanya dapat dilakukan bila terdapat indikasi medis dan harus dilakukan tindakan tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/1/2024), BPJS Kesehatan juga menanggung alat bantu kesehatan gigi berupa protesa gigi.

Alat tersebut dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sesuai indikasi medis.

Besaran penggantian di FKTP maksimal Rp 1 juta untuk dua rahang gigi dan maksimal Rp 500.000 untuk satu rahang gigi.

Sementara itu, besaran penggantian di FKRTL maksimal Rp 1,1 juta untuk dua rahang didi dan maksimal Rp 550.000 untuk satu rahang gigi.

Namun, pemberian protesa gigi dengan BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali.

Peserta BPJS Kesehatan juga perlu mengetahui bahwa pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Baca juga: Bisakah Iuran BPJS Kesehatan Disetop agar Tunggakan Tidak Bertambah? Berikut Penjelasannya

Imbauan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan 165 bula menemui ketidaksesuaian pelayanan yang diterima saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Peserta juga dapat menghubungi petugas BPJS Siap Membantu (Satu) pada hari dan jam kerja jika berada di rumah sakit.

Peserta dapat melihat nama dan nomor petugas BPJS Satu di ruang publik rumah sakit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi