Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kompas.com/Pramdia Arhando
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan berobat langsung ke rumah sakit tanpa rujukan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berobat ke rumah sakit umumnya akan membawa surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Dengan melampirkan surat rujukan, peserta tak perlu khawatir dengan biaya pengobatan karena akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, karena alasan tertentu, tak jarang peserta ingin langsung mendatangi rumah sakit tanpa meminta surat rujukan dari puskesmas.

Cara ini salah satunya dinilai lebih efisien lantaran tidak perlu mengantre untuk memeriksakan diri dan meminta rujukan dari FKTP.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bisakah peserta berobat ke rumah sakit tanpa surat rujukan?

Baca juga: Bisa Gratis, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan


Peserta BPJS Kesehatan berobat ke rumah sakit tanpa rujukan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, biaya pengobatan peserta JKN yang langsung mendatangi rumah sakit tanpa surat rujukan tidak dapat ditanggung.

"Sesuai ketentuan tadi, tidak dapat dijamin," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/5/2024).

Rizzky menjelaskan, guna mendapatkan pelayanan yang ditanggung program JKN, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan.

Pertama, peserta harus terlebih dahulu mengakses FKTP seperti puskesmas, praktik dokter, atau klinik pertama setara yang merupakan tempat peserta terdaftar.

Jika diperlukan penanganan spesialis lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit sesuai prosedur dan ketentuan.

Namun, menurut Rizzky, prosedur berjenjang tersebut dikecualikan bagi peserta yang mengalami kondisi gawat darurat.

"Khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat," papar Rizzky.

Fasilitas kesehatan tersebut, kata dia, termasuk rumah sakit atau FKRTL tanpa harus melampirkan surat rujukan.

Baca juga: Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Kriteria boleh berobat ke rumah sakit tanpa surat rujukan

Rizzky menyampaikan, kriteria gawat darurat masih merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

"Terkait pelayanan gawat darurat dan kriterianya saat ini berpedoman pada Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan," ujarnya.

Berdasarkan Permenkes tersebut, gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Pasal 3 Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 mengatur, pelayanan kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria gawat darurat yang meliputi:

  • Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
  • Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
  • Adanya penurunan kesadaran
  • Adanya gangguan hemodinamik (berkaitan dengan aliran darah, jantung, dan pembuluh darah)
  • Memerlukan tindakan segera.

Selanjutnya, Pasal 12 Permenkes menyebutkan, dokter pada rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lain adalah penanggung jawab pelayanan kegawatdaruratan.

Dokter penanggung jawab pelayanan tersebut memiliki kewenangan untuk menetapkan kondisi pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan atau tidak.

Jika pasien memenuhi kriteria gawat darurat, maka pengobatan di rumah sakit tanpa surat rujukan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sebaliknya, jika ternyata pasien tidak memenuhi kriteria, BPJS Kesehatan tidak akan menjamin biaya berobat di rumah sakit tanpa rujukan.

"Tidak dapat dijamin (jika ternyata tidak gawat darurat)," tandas Rizzky.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi