Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak dan Pedangdut Diduga Kecipratan Duit Korupsi SYL, Bisakah Ikut Dijerat Pidana?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Orang dekat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga ikut menikmati uang hasil memeras anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan).

Diberitakan Kompas.com, Rabu (22/5/2024), SYL terlibat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama menjabat sebagai menteri.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, SYL telah menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan.

Pemerasan ini disebut dilakukan dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya Panji Harjanto.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SYL pun diduga menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan orang dekatnya, termasuk istri, dua anak, cucu, kakak, pembantu, dan pedangdut.

Diduga menikmati uang korupsi SYL, bisakah keluarga dan orang dekat tersebut ikut dijerat pidana?

Baca juga: 7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan


Istri hingga cucu SYL bisa ikut dijerat pidana

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pihak yang diduga menikmati uang hasil pemerasan di Kementan bisa dijerat untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

"Bisa, sepanjang tidak ada alasan untuk menyalurkannya pada orang-orang yang menerima itu," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/5/2024).

Abdul berujar, jika memang tidak ada alasan atau program yang mengharuskan pihak-pihak tersebut menerima uang dari Kementan, maka mereka bisa ikut terseret.

Terlebih, jika mereka mengetahui bahwa uang yang diterima berasal dari perolehan yang melanggar hukum.

"Sepanjang memenuhi situasi itu siapa pun bisa diseret ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) karena mereka dianggap bagian dari perbuatan korupsi yang dilakukan SYL," terangnya.

Abdul menjelaskan, pihak-pihak terkait termasuk keluarga SYL bisa dijerat berdasarkan alat bukti keterangan saksi atau surat yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, KPK juga bisa memulai penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam berkas terpisah dengan kasus dugaan korupsi SYL.

Sebab, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

Sementara itu, Pasal 56 KUHP mengatur, mereka yang sengaja memberi bantuan atau kesempatan untuk melakukan kejahatan, dipidana sebagai pembantu kejahatan.

"Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP juncto Undang-Undang Tipikor sebagai peserta atau yang memberi bantuan terjadinya korupsi," papar Abdul.

Baca juga: Siasat SYL Peras Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Dijerat pasal TPPU pasif

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keluarga SYL sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU jika sengaja menikmati uang korupsi.

"Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan,” kata Ali, dikutip Kompas.com, Jumat (3/5/2024).

Ali melanjutkan, dalam prosesnya, KPK harus membuktikan terlebih dahulu pidana pokok dari dugaan TPPU yang menjerat SYL dan membayangi keluarganya.

Selanjutnya, dalam kasus pencucian uang, kemungkinan terdapat pihak-pihak yang bisa dijerat dengan pasal TPPU pasif.

Pelaku pasif ini merupakan pihak yang ikut menikmati uang hasil korupsi secara sengaja dan sadar.

Misalnya, seorang koruptor menggunakan uang haramnya untuk membeli rumah mewah senilai miliaran rupiah dan diserahkan kepada keluarga intinya.

"Dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa," kata Ali.

Baca juga: Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Jaksa KPK panggil keluarga ke sidang SYL

Di sisi lain, tim jaksa KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa anggota keluarga SYL dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi pada pekan depan.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut, anggota keluarga SYL yang dimaksud yakni mulai dari istri, anak, hingga cucu.

"Yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan), yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL," ujar Meyer, dilansir dari Kompas TV, Kamis.

"Kemudian ada anaknya, Pak Kemal Redindo dan juga cucunya Andi Tenri atau dikenal dengan Bibi," lanjutnya.

Dia menambahkan, jaksa KPK juga akan memanggil anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul yang tidak masuk dalam BAP.

"Kita kemarin sama-sama mendengar di persidangan bahwa Ibu Thita banyak penggunaan uang yang ditujukan kepada Ibu Thita. Namun, yang bersangkutan pada saat penyidikan tidak menghadiri panggilan," tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi