Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 DPO Pembunuh Vina Belum Tertangkap, Berikut Ciri-cirinya

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun Instagram @humaspoldajabar
Polda Jabar merilis identitas tiga tersangka kasus Vina Cirebon yang saat ini masih buron. Tiga orang itu bernama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani. Sejak kasus bergulir pada 2016, tiga tersangka belum tertangkap.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong, salah satu pembunuh Vina Dewi Arsita. Pegi ditangkap di Jalan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (21/5/2024).

Pegi merupakan salah satu dari tiga pembunuh Vina pada 2016 yang namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abast mengatakan, Pegi yang selama buron menggunakan nama palsu Robi diringkus Selasa pukul 18.28 WIB.

Dilansir dari Kompas.id, Kamis (23/5/2024), polisi menangkap Pegi ketika dalam perjalanan pulang dari bekerja sebagai buruh bangunan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Diduga Pegi menjadi otak pemerkosaan dan pembunuhan Vina delapan tahun lalu,” ujar Jules.

Baca juga: Sosok Pegi Setiawan, Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap

DPO pembunuh Vina yang belum tertangkap

Dengan ditangkapnya Pegi, pelaku pembunuh Vina yang masih berstatus buron masih dua orang, yakni Andi (31) dan Dani (28).

Sebelumnya polisi mengumumkan, pelaku pembunuhan Vina berjumlah 11 orang. Sebanyak delapan di antaranya sudah diproses hukum hingga ke pengadilan.

Tujuh pembunuh Vina mendapat hukuman penjara seumur hidup, sementara satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara, namun sudah bebas pada 2020.

Merujuk akun Instagram resmi Polda Jabar @humaspoldajabar, Selasa (14/5/2024), berikut ciri-ciri Andi dan Dani yang masih buron hingga hari ini:

1. Andi 2. Dani

Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Nirbhaya New Delhi, dan No Viral No Justice

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi