Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Pertamina
Ilustrasi elpiji 3 kg bersubsidi. Kelompok yang boleh beli elpiji 3 kg.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Beli gas elpiji 3 kg bakal diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) mulai 1 Juni 2024. 

Aturan ini diterapkan dengan alasan agar penyaluran bahan bakar subsidi ini bisa tepat sasaran.

Selain menyertakan KTP, pembeli elpiji 3 kg juga wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu ke pangkalan resmi Pertamina hingga 31 Mei 2024.

Selain membawa KTP, calon pembeli juga perlu menyertakan kartu keluarga (KK), dan foto tempat usaha bagi usaha mikro supaya didata oleh petugas Pertamina.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/5/2024), Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg masih dapat mendaftar walau lewat 31 Mei 2024. 

Berikut ini daftar kelompok masyarakat yang boleh dan tidak boleh membeli elpiji 3 kg.

Baca juga: Ditutup 31 Mei 2024, Ini Cara Daftar Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai KTP

Kelompok masyarakat yang boleh membeli elpiji 3 kg

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kelompok masyarakat mana saja yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022.

Berikut daftar kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli gas elpiji 3 kg subsudi pemerintah:

1. Rumah tangga

Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha mikro

Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.

Mereka juga menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

3. Nelayan sasaran

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 horse power (hp).

4. Petani sasaran

Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Mereka yang masuk kelompok ini juga melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 hp.

Baca juga: Resmi, Ini Harga Elpiji dan Tarif Listrik yang Berlaku Juni 2024

Kelompok yang tidak boleh membeli elpiji 3 kg

Pemerintah juga sudah menetapkan kelompok masyarakat mana saja yang tidak diperkenankan membeli elpiji 3 kg.

Berikut daftar selengkapnya:

  • Restoran
  • Hotel
  • Usaha binatu
  • usaha batik
  • Usaha peternakan
  • Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
  • Usaha tani tembakau
  • Usaha jasa las.

Baca juga: Pendaftaran Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Ditutup Mei 2024, Berikut Cara Daftarnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi