KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menahan barang impor atau milik penumpang yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
Misalnya, pemilik barang tersebut belum mengantongi izin impor dari instansi terkait atau barang yang dibawa dinyatakan lartas yakni dilarang atau dibatasi peredarannya.
Penumpang yang barangnya ditahan Bea Cukai harus menjalani prosedur untuk mengambil barang tersebut. Namun, ada juga yang meninggalkan barang yang ditahan karena pajaknya.
Lalu, bagaimana nasib barang yang tertahan di Bea Cukai namun tidak diambil pemiliknya?
Baca juga: Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB
Barang tertahan Bea Cukai tidak diambil
Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro menjelaskan, nasib barang kiriman atau impor dari luar negeri yang ditahan dan tidak diambil penerima di Indonesia.
Dia mengatakan, penyelesaian barang tersebut bisa melalui reekspor (sesuai) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2019, atau proses BTD, BDN, dan BMN PMK Nomor 178 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2019 tentang Ekspor Kembali Barang Impor mengatur barang yang masuk ke Indonesia akan diekspor kembali ke luar negeri.
Seseorang yang mengimpor secara ilegal maka barangnya harus dikembalikan ke negara asal tanpa perlu melalui kebijakan reekspor barang.
Hal itu karena barang impor tersebut dinilai berpotensi mengganggu kesehatan serta lingkungan dan harus dieskpor kembali dengan persetujuan kepala kantor pabean.
Sebaliknya, ada barang yang boleh diekspor kembali jika pemiliknya sudah mengajukan pemberitahuan pabean impor dan dilakukan penindakan oleh Bea Cukai.
Namun, barang tersebut tidak dapat diekspor kembali jika pemberitahuan pabean impor dengan pemeriksaan fisik dengan hasil jumlah dan jenis barang tidak sesuai aslinya.
Baca juga: Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?
Barang dilelang ke publik
Dalam aturan ini, barang akan ditahan Bea Cukai jika termasuk barang lartas, tidak memenuhi izin impor, alamat penerima tidak sesuai, atau ditolak penerima.
Bea Cukai menetapkan barang kiriman yang ditolak oleh penerima dan tidak dapat dikirim kembali ke pengirim sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Penetapan ini terjadi dalam waktu 30 hari sejak dokumen impor diajukan. Selanjutnya, barang akan ditimbun di Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
"Barang yang ditimbun di TPP dan dalam waktu 60 hari tidak diurus ditetapkan menjadi Barang menjadi Milik Negara (BMN)," terang Sudiro.
Di sisi lain, barang kiriman yang ditahan karena lartas dan tidak diberitahukan dengan benar ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).
Apabila BDN tidak ada indikasi tindak pidana usai pemreriksaan, maka ditetapkan sebagai Barang menjadi Milik Negara (BMN).
Setelah barang yang ditahan Bea Cukai berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN), Bea Cukai akan menjalankan proses penyelesaian sebagai berikut:
1. Lelang apabila barang mempunyai nilai ekonomis dan tidak melanggar perundang-undangan.
2. Penetapan status penggunaan untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
3. Hibah untuk tugas dan fungsi pemerintah daerah, sosial, budaya, agama, dan kemanusiaan dengan tidak mengganggu Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan, dan Mutu (K3LM).
4. Pemusnahan apabila barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan dihibahkan, tidak punya nilai ekonomis, dilarang ekspor/impor, dan/atau berdasarkan aturan harus dimusnahkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.