KOMPAS.com - Seorang warganet mempertanyakan apakah setelah pindah fasilitas kesehatan (faskes), kartu BPJS Kesehatan langsung bisa digunakan atau tidak.
Hal tersebut disampaikan oleh warganet di media sosial X (Twitter) @jaedofruity pada Kamis (23/5/2024).
"@BPJSKesehatanRI apa benar kalau ganti faskes harus tunggu 3 bulan dulu baru bisa dipake bpjsnya?" tulisnya.
Untuk diketahui, faskes adalah tempat pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang sedang sakit atau ingin berobat. Faskes BPJS bisa berupa puskesmas, klinik kesehatan atau dokter umum.
Lantas, apakah BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan setelah pindah faskes atau perlu menunggu tiga bulan terlebih dahulu?
Baca juga: Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah mengatakan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak bisa langsung menggunakan layanan BPJS Kesehatan setelah melakukan pindah faskes.
"Perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku tanggal 1 pada bulan berikutnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2024).
Meski demikian, Rizky menyampaikan bahwa peserta dapat mengajukan penggantian faskes kurang dari tiga bulan.
Penggantian FKTP oleh peserta dapat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dengan ketentuan :
1. Peserta pindah domisili dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah terdaftar di FKTP awal, hal ini bisa dibuktikan dengan:
- Surat keterangan domisili
2. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, yang dapat dibuktikan dengan:
- Surat keterangan penugasan atau pelatihan.
Baca juga: 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?
Peserta BPJS Kesehatan bisa berobat tanpa pindah faskes
Dikutip dari Kompas.com (14/7/2023), peserta BPJS Kesehatan masih bisa mengakses layanan kesehatan di seluruh Indonesia, saat berada di luar kota, tanpa perlu pindah faskes.
Bagi peserta JKN yang berada di luar domisili, mereka masih bisa mengakses layanan kesehatan dengan maksimal tiga kali kunjungan dalam kurun waktu satu bulan.
Akan tetapi, bagi peserta JKN yang berada di luar wilayah domisili dalam jangka panjang leboh disarankan untuk pindah faskes.
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan
Peserta JKN bisa melakukan pindah faskes dengan syarat minimal harus sudah terdaftar di faskes sebelumnya selama tiga bulan.
Selain itu, pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif. Selanjutnya, perubahan akan berlaku pada bulan berikutnya.
Jika perubahan dilakukan pada saat bulan berjalan (sebelum tiga bulan peserta terdaftar di faskes pertama), maka peserta masih akan dilayani di faskes sebelumnya hingga akhir bulan.
Adapun cara pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dan offline.
1. Pindah faskes BPJS Kesehatan secara onlineUntuk pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
- Pastikan Anda sudah mengunduh dan memiliki akun aplikasi mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN dan login dengan memasukkan nomor kartu BPJS atau NIK dan password yang telah didaftarkan
- Klik “menu lainnya” di halaman awal
- Selanjutnya klik menu “Perubahan data peserta”
- Pilih faskes mana yang diinginkan pada bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"
- Proses pemilihan faskes Anda akan diminta mengisi:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Fasilitas kesehatan yang diinginkan, serta apakah mengingkan perubahan faskes berlaku pada seluruh anggota keluarga atau tidak
- Konfirmasi persetujuan faskes yang dipilih dengan cara klik “Setuju”
- Kemudian masukkan kode OTP dan klik “Verifikasi”
- Selanjutnya proses pindah faskespun sudah selesai dan Anda bisa mulai berobat di faskes yang baru per tanggal satu di bulan berikutnya.
Tidak hanya secara online, Anda juga dapat mengurus penggantian faskes secara offline yakni dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan. Caranya sebagai berikut:
- Bawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN KIS, dan kartu keluarga.
- Di kantor cabang BPJS Kesehatan, ambillah nomor antrean loket pelayanan.
- Isilah data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara lengkap.
- Isi kolom faskes baru yang menjadi tujuan.
- Tunggu hingga proses selesai dan petugas menyatakan bahwa data sudah diubah.
- Jika perubahan sudah selesai, kartu BPJS Kesehatan baru bisa digunakan satu bulan setelah pergantian faskes.
Baca juga: Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.