Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Freepik/KrishnaTedjo
Cara tarik tunai tanpa kartu ATM BSI di outlet Alfamart, Alfamidi, atau Indomaret terdekat.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - PT Taspen (Persero) akan mencairkan gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan mulai Senin (3/6/2024).

Untuk diketahui, pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya, mengatakan bahwa besaran gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

Dilansir dari laman resmi Taspen, penerima pensiun yang berasal dari unsur aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ke-13 mereka hanya dibayarkan satu yang nilainya paling besar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara untuk pensiunan sekaligus penerima pensiun janda atau duda, gaji ke-13 mereka dibayarkan keduanya.

“Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” ujar Yoka.

Baca juga: PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji Ke-13: Link PDF dan Isinya

Cara mengecek pencairan gaji ke-13

Branch Manager PT Taspen Medan Anne Roosfianti mengatakan, penerima pensiun dan tunjangan dapat mengecek pencairan gaji ke-13 secara langsung melalui rekening masing-masing.

“Benar, bisa diambil di situ, sudah resmi,” ujar Anne saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2024).

Ia menjelaskan bahwa gaji ke-13 yang disalurkan Taspen terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Gaji ke-13 pada tahun ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali pajak penghasilan.

“Waspada penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Hubungi kami melalui kantor cabang terdekat dan call center Taspen di 0211500919,” kata Anne.

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Apakah THR dan Gaji ke-13 2024 Ikut Naik?

Kelompok yang tidak menerima gaji ke-13

Meski pencairan gaji ke-13 tinggal menghitung hari, beberapa kelompok aparatur negara, baik pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, tidak akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 5 huruf a dan b PP Nomor 14 Tahun 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024), berikut kelompok aparatur negara yang tidak akan menerima gaji ke-13 pada 2024:

Untuk diketahui, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.

Pegawai non-ASN berhak menerima gaji ke-13 jika:

Baca juga: Siap-siap, Pendaftaran CPNS Dibuka Juni 2024, Kuota 1,2 Juta Formasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi