Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Nomor SIM Diganti NIK KTP, Berlaku Mulai 2025

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Habibi Alisyahbana
Ilustrasi SIM. Cara perpanjang SIM mati tanpa buat baru 16-20 April 2024.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku pada 2025.

Menurutnya, penggantian nomor SIM menjadi NIK merupakan wacana satu data atau single data.

"Insyaallah tahun depan, kita kan harus tertib. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa mulai, pelan-pelan," ujarnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (24/5/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa alasan Korlantas Polri akan padankan SIM dengan NIK?

 

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2024

Alasan nomor SIM diganti menjadi NIK

Yunus menyampaikan, sistem NIK yang berlaku saat ini sudah bagus karena setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, termasuk bayi yang baru saja lahir.

Pihaknya pun berkeinginan agar data SIM sama seperti NIK, sehingga menjadi satu data, seperti KTP, BPJS, dan KIS.

Selain itu, penggantian nomor SIM menjadi NIK juga sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi SIM.

“Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujar Yunus, dikutip dari Antara, Jumat.

“Dengan NIK tadi, petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda. Misalnya selamanya udah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya. Misalnya yang ikut sama juga datanya dengan nomor pakai NIK, udah top single data Indonesia,” tambahnya.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2024

Tidak harus membuat SIM sesuai domisili KTP

Menurutnya, kebijakan penggantian nomor SIM dengan NIK ini tak akan membuat warga membuat SIM di domisili sesuai KTP.

Pasalnya, pembuatan SIM bisa dilalakukan di mana pun, selama memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup.

Apalagi, SIM yang berlaku saat ini sudah berskala nasional dan bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia.

"Bebas, kamu kalau di Bandung pakai KTP Jakarta kan bisa, alamatmu tetap alamat yang sama. Kan nasional SIM-nya sekarang,"  jelas dia.

"Tidak kayak zaman dulu adanya SIM Polda Metro Jaya, SIM Polda Jawa Barat, sekarang kan tidak, nasional, kan?" sambungnya.

Kendati demikian, Yustri menegaskan bahwa kebijakan ini baru mulai berlaku tahun depan dan diterapkan secara bertahap.

Penggantian SIM yang mencantumkan NIK juga hanya akan dilakukan saat perpanjangan atau pembuatan baru.

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

Baca juga: 4 Perubahan Ujian Praktik SIM C Terbaru, Berlaku Mulai Hari Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi