KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau disingkat Jampidsus adalah unsur dalam Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melaksanakan tugas dan wewenang di bidang tindak pidana khusus.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dipimpin oleh seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Saat ini, jabatan Jampidsus Kejagung diduduki oleh Febrie Adriansyah yang memimpin sejak dilantik pada 6 Januari 2022.
Diberitakan Kompas.com, Minggu (26/5/2024), Febrie Ardiansyah diduga dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88.
Pembuntutan tersebut berlangsung pada Minggu (19/5/2024) malam, saat Febrie sedang makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dia datang bersama satu ajudan dan petugas patroli wilayah (patwal) Polisi Militer. Atas kejadian ini, seorang anggota Densus 88 berinisial IM dengan pangkat Bripda pun diamankan.
Anggota Densus 88 itu diduga tengah melakukan penyamaran dan menjalankan misi "Sikat Jampidsus".
Diduga dikuntit, lantas sebenarnya apa tugas dan wewenang Jampidsus?
Baca juga: Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Apa Tugas Densus 88 Sebenarnya?
Tugas dan wewenang Jampidsus Kejagung
Jampidsus Kejagung diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2024.
Jampidsus adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana khusus.
Salah satu unsur dalam organisasi Kejaksaan Agung ini bertanggung jawab kepada seorang Jaksa Agung.
Sesuai namanya, Pasal 21 Perpres Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 mengatakan, Jampidsus mempunyai tugas dan wewenang di bidang tindak pidana khusus yang menjadi ranah Kejagung.
Tugas dan kewenangan Kejaksaan Agung di bidang tindak pidana khusus itu meliputi perkara korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Lingkup bidang tindak pidana khusus tersebut mencakup penyelidikan, penyidikan, pra-penuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, serta pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tugas dan wewenang Jampidsus juga termasuk dalam upaya hukum, eksaminasi atau pengujuan dakwaan maupun putusan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat.
Jampidsus Kejagung pun berwenang melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti hingga penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Lebih lanjut pada Pasal 22 Perpres Nomor 38 Tahun 2010, Jampidsus dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menyelenggarakan fungsi berupa:
- Perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus
- Pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus
- Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Baca juga: Diduga Dikuntit Densus 88, Berikut Profil dan Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah
Jampidsus jadi "pemberantas korupsi" dari Kejagung
Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus juga diberi wewenang untuk menyidik perkara korupsi.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur:
"Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang undang."
Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 menuliskan, kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, kewenangan juga termasuk yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Jampidsus Kejagung berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, Jampidsus melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus.
Sepanjang 2023, unsur "pemberantas korupsi" dari Kejagung ini menangani beberapa perkara dengan total penyelamatan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga triliunan rupiah, di antaranya senilai:
- Rp 29,9 triliun atau Rp 29.983.884.854.798
- 5.394.020 dollar AS
- 364.200 dollar Singapura
- 4.290 euro
- 52.638 ringgit Malaysia
- 24.000 won.
Tidak hanya itu, Ketut dalam keterangan tertulis pada Senin (1/1/2024) lalu mengungkapkan, Jampidsus telah menangani perkara korupsi dengan perincian:
- Penyelidikan: 1.674 perkara
- Penyidikan: 1.462 perkara
- Penuntutan: 1.766 perkara
- Eksekusi: 1.699 perkara.
Kemudian, jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp 14 miliar atau tepatnya 14.034.076.735, dengan perincian:
- Pra-penuntutan: 104 perkara perpajakan
- Penuntutan: 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU
- Eksekusi: 63 perkara.
Selain itu, jumlah penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai, dan TPPU sebesar Rp 5.138.146.370 dengan perincian:
- Pra-penuntutan: 210 perkara kepabeanan dan cukai
- Penuntutan: 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU
- Eksekusi: 210 perkara.
Sementara, pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, cukai, dan TPPU, dengan perincian:
- Denda, sebesar Rp 13.103.684.273,32
- Uang pengganti, sebesar Rp 211.377.000
- Hasil lelang, sebesar Rp 1.520.419.356
- Biaya perkara, sebesar Rp 671.500.
Baca juga: Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 Saat Sedang Makan di Restoran
Menangani kasus korupsi yang sita perhatian publik
Di sisi lain, dikutip dari Kompas.com, Minggu, Jampidsus Febrie Adriansyah saat ini tengah memimpin penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Kasus ini terbilang besar dan menjadi perhatian publik karena nilai kerusakan lingkungan diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.
Tidak hanya itu, saat ini, sudah ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, meliputi:
- Suwito Gunawan (SG alias AW) selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Komisaris PT SIP
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP sekaligus pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Hasan Tjhie (HT HT alias ASN) selaku Direktur Utama CV VIP
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT alias RZ) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
- Emil Ermindra (EE alias EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Amron Tamsil alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN)
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Toni Tamsil alias Akhi (TT) ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk
- Helena Lim (HL) selaku Manager PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan PT RBT
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.
Selain kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Jampidsus juga diketahui menangani kasus besar lain, yakni korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.
Penyediaan infrastruktur BTS 4G tersebut dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Tidak hanya menteri aktif yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka, Menkominfo Johhy G Plate, kasus ini juga menyeret Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Johnny G Plate sendiri divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.