Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun Instagram @ febunpad
Akun media sosial Perguruan Tinggi jadi sasaran peretasan judi online.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sejumlah akun resmi perguruan tinggi di platform digital menjadi sasaran peretasan judi online.

Teranyar, akun Instagram Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (Unpad), @febunpad diretas judi online pada Selasa (21/5/2024).

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi.

"Benar, dan di hari yang sama sudah teratasi, akun kembali ke FEB Unpad lagi normal," ujar dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dandi tidak tahu pasti kapan akun Instagram FEB Unpad itu mulai diretas. Dia mengaku baru mengetahui hal tersebut pada Selasa sekitar pukul 8 pagi.

Meskipun begitu, Dandi membantah bahwa peretasan itu berkaitan dengan keterlibatan mahasiswanya dalam judi online.

"Tidak. Banyaknya hacker dari penyelenggara judi online dan pinjol yang meretas tidak ada hubungannya dengan aktivitas mahasiswa yang terkait dua hal tersebut," tegasnya.

Baca juga: Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Alasan hacker judi online sasar akun media sosial kampus

Menurut Dandi, konten judi online meretas akun media sosial kampus karena fitur keamanan yang masih lemah.

"Hacker selalu mencari akun yang belum lengkap melakukan fitur keamanan ganda di media sosial tersebut," tuturnya.

Dalam hal ini, Dandi mengakui bahwa akun Instagram FEB Unpad pada saat diretas tidak melakukan aktivasi fitur keamanan.

Namun, setelah akun media sosial berhasil diambil alih kembali, pihaknya segera mengaktifkan fitur keamanan tersebut.

Dandi mengatakan, pihaknya memutuskan untuk tidak melaporkan kasus peretasan itu kepada Kemenkominfo atau ke pihak platform digital, Instagram.

"Tidak (melapor) karena sudah teratasi," jelas dia.

Baca juga: Kominfo Buka Suara soal Dugaan Aplikasi Judi Online Terdaftar PSE

Respons Kemenkominfo

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong buka suara terkait peretasan judi online yang menyasar akun media sosial sejumlah perguruan tinggi.

Ia menyampaikan, Kemenkominfo sudah mengatur tindak peretasan judi online di platform digital melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Dalam UU tersebut, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE seperti Instagram wajib melakukan klasifikasi, verifikasi, dan mekanisme pelaporan.

Oleh karena itu, Usman mengimbau kepada pemilik akun untuk melaporkan tindak peretasan ke platform terkait.

"Setiap media sosial memiliki mekanisme peraturan kalau ada gangguan peretasan, pemilik akun bisa melaporkan ke Instagram," ujar dia, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu.

Menurutnya, penyebab utama akun media sosial diretas adalah karena sistem keamanan akun yang tidak kuat.

Sebelumnya, Kemenkominfo telah memblokir 805.923 konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing pada akhir 2023.

Namun, beberapa konten judi online masih ditemui di beberapa platform media sosial. Bahkan akun tersebut kini mulai meretas sejumlah akun di platform digital.

Baca juga: Ramai Iklan Judi Online Nikita Mirzani di Twitter, Ini Kata Kominfo

Kemenkominfo beri denda Rp 500 juta

Menyikapi maraknya judi online yang masih beredar di platform media sosial, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada Meta, Telegram, Google, dan TikTok yang masih mempromosikan konten judi online.

Pihaknya menyatakan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 juta apabila masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

"Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," ujarnya, dilansir dari laman Kemenkominfo, Jumat (24/5/2024).

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 Juta rupiah per konten," lanjut Budi.

Ia tidak menampik bahwa selama 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, pihaknya menemukan banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online di media sosial.

Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9.

Penerapan denda itu diambil sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

Besaran denda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkominfo.

Selain denda, Penyedia Layanan Internet (Internet Service Provider/ISP) yang tidak patuh dan tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online juga akan dicabut izin ISP-nya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi