Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung sejumlah biaya pelayanan medis, termasuk pengobatan penyakit yang diidap peserta.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan, tidak ada perubahan penjaminan layanan kesehatan seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

"Tidak ada yang berubah untuk hal tersebut dalam Perpres sebelumnya," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (26/5/2024).

Rizzky menjelaskan, pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah tercantum dalam Pasal 47 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, layanan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan termuat dalam Pasal 52 Perpres yang sama.

Lantas, apa saja layanan medis yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?


Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan akan menanggung semua jenis tindakan medis, termasuk pengobatan penyakit, selama mengikuti prosedur.

"Selama peserta JKN mengikuti prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan menjamin semua jenis tindakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter," kata dia.

Beberapa syarat harus dipenuhi agar pasien mendapatkan jaminan, antara lain terdaftar sebagai peserta JKN yang berstatus aktif, serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Misalnya mengikuti rujukan berjenjang, kecuali dalam kondisi gawat darurat," tutur Rizzky.

Merujuk Pasal 47 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, berikut layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Setiap peserta JKN yang aktif berhak atas pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, praktik dokter, atau klinik pertama setara tempatnya terdaftar.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama tersebut meliputi layanan kesehatan nonspesialistik yang mencakup:

Sebagai catatan, alat kesehatan yang ditanggung merupakan semua alat bantu kesehatan yang digunakan dalam rangka penyembuhan, seperti kacamata, kruk, korset, serta protesa gigi dan alat gerak.

Sementara itu, jenis pelayanan penapisan atau skrining kesehatan yang dibiayai BPJS Kesehatan, meliputi penyakit:

  1. Diabetes melitus
  2. Hipertensi atau darah tinggi
  3. Ischaemic heart disease atau iskemia jantung
  4. Stroke
  5. Kanker leher rahim
  6. Kanker payudara
  7. Anemia remaja putri
  8. Tuberkulosis (TBC)
  9. Hepatitis
  10. Paru obstruktif kronis
  11. Talasemia
  12. Kanker usus
  13. Kanker paru
  14. Hipotiroid kongenital atau kekurangan hormon tiroid.

Baca juga: Bisa Gratis, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Selain pengobatan di FKTP, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pelayanan medis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit sesuai prosedur dan ketentuan.

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan meliputi pelayanan kesehatan setiap peserta aktif yang mencakup:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
  • Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah
  • Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
  • Pelayanan keluarga berencana
  • Perawatan inap nonintensif
  • Perawatan inap di ruang intensif.

Layanan pemeriksaan, pengobatan, serta konsultasi medis dasar di rumah sakit yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk kasus gawat darurat di unit gawat darurat (UGD).

Pelayanan keluarga berencana (KB) di FKRTL yang dijamin biayanya pun tidak termasuk dalam pelayanan KB yang telah dibiayai pemerintah pusat.

3. Pelayanan ambulans

Setiap peserta JKN dengan status aktif juga berhak mendapat layanan transportasi berupa ambulans secara gratis dari BPJS Kesehatan.

Pelayanan ambulans darat maupun air tersebut hanya diberikan bagi pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lain demi kepentingan keselamatan pasien.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi