Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/KHONGTHAM
Ilustrasi pensiun. Usia pensiun karyawan swasta, pesangon untuk pensiunan swasta.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Usia pensiun karyawan swasta di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Batas usia tersebut berkaitan erat dengan pesangon yang akan diterima pekerja swasta setelah memasuki pensiun.

Pensiun adalah berakhirnya masa kerja seseorang karena memasuki usia lanjut atau mengalami kondisi tertentu yang membuatnya tak mampu mengerjakan tugas.

Seorang pensiunan akan mendapatkan pesangon dan uang penghargaan berdasarkan masa kerja di perusahaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapat uang pensiun setiap bulan, perusahaan swasta umumnya hanya memberikan uang pensiun satu kali dengan nominal tergantung masa kerja.

Lantas, berapa usia pensiun karyawan swasta?

Baca juga: Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?


Usia pensiun karyawan swasta

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, usia pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Menurut dia, usia pensiun pekerja di sektor swasta ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

"Usia pensiun yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yaitu usia yang ditetapkan oleh perusahaan, di mana pekerja telah mencapai usia maksimal untuk tidak bekerja lagi di perusahaan yang bersangkutan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/5/2024).

Hal yang sama diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU Cipta Kerja).

Pada dasarnya, UU Cipta Kerja tidak menyebutkan secara spesifik batas usia pensiun seorang karyawan swasta.

Namun, Pasal 81 angka 41 UU Cipta Kerja menjelaskan, pengusaha tidak perlu memberitahu maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai yang telah mencapai usia pensiun.

Usia pensiun yang dimaksud dalam aturan tersebut disesuaikan dengan perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan masing-masing.

Baca juga: 5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Usia pensiun untuk mendapat manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Anwar menjelaskan, kebebasan penetapan usia pensiun itu berbeda dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur, untuk pertama kalinya sejak aturan ini ditetapkan, usia pensiun karyawan swasta adalah 56 tahun.

Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun bagi pegawai swasta tersebut ditetapkan meningkat menjadi 57 tahun.

Usia pensiun itu kemudian bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya, hingga mencapai usia maksimal 65 tahun.

Dengan demikian, pada 2024, usia pensiun karyawan swasta ditetapkan menjadi 58 tahun.

"Keterangan yang mengatur usia pensiun yang bertambah satu tahun setiap tiga tahun tersebut adalah ketentuan yang terkait dengan program Jaminan Pensiun (JP)," terang Anwar.

Dia melanjutkan, Jaminan Pensiun adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan layak setelah peserta memasuki usia pensiun.

"Usia pensiun tersebut adalah usia di mana peserta JP mendapatkan manfaat JP," imbuhnya.

Baca juga: Batas Usia Pensiun PNS hingga 65 Tahun, Ini Perinciannya

Komponen uang pensiun karyawan swasta

Nantinya, setiap pekerja yang memasuki usia pensiun dan tidak lagi bekerja di perusahaan akan menerima uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Pasal 81 angka 48 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 157 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:

  • Upah pokok
  • Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja atau buruh dan keluarganya.

Sementara itu, Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021 menyebutkan, pekerja atau buruh yang memasuki usia pensiun pun berhak atas:

1. Uang pesangon sebesar 1,75 kali

Uang pesangon saat pensiun diberikan sebesar 1,75 kali sesuai masa kerja karyawan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan 1 bulan gaji
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun akan mendapatkan 2 bulan gaji
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun akan mendapatkan 3 bulan gaji
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun akan mendapatkan 4 bulan gaji
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun akan mendapatkan 5 bulan gaji
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun akan mendapatkan 6 bulan gaji
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun akan mendapatkan 7 bulan gaji
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi mendapatkan 9 bulan gaji.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali

Karyawan yang terkena PHK karena memasuki pensiun juga akan menerima uang penghargaan masa kerja satu kali dengan ketentuan:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun akan mendapatkan 2 bulan gaji
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun akan mendapatkan 3 bulan gaji
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun akan mendapatkan 4 bulan gaji
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun akan mendapatkan 5 bulan gaji
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun akan mendapatkan 6 bulan gaji
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun akan mendapatkan 7 bulan gaji
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun akan mendapatkan 8 bulan gaji
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih akan mendapatkan 10 bulan gaji.
3. Uang penggantian hak

Selain pesangon dan uang penghargaan masa kerja, pensiunan swasta juga seharusnya mendapatkan uang penggantian hak berupa:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat di mana dia diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, pekerja yang menjadi peserta Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan akan menerima uang tunai bulanan sejak memasuki usia pensiun yang ditetapkan oleh PP Nomor 45 Tahun 2015.

Artinya, pada tahun ini, pekerja swasta harus sudah memasuki usia 58 tahun untuk dapat mencairkan uang Jaminan Pensiun.

Pemberian manfaat uang tunai bulanan hingga meninggal dunia tersebut pun hanya dapat terealisasi jika peserta sudah memenuhi iuran selama minimal 15 tahun.

Dikutip dari laman resmi, peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat mengajukan klaim dengan cara mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan:

  • Formulir 7 (form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu peserta program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Fotokopi Kartu Keluarga.

Formulir 7 dapat diperoleh pekerja swasta yang memasuki usia pensiun di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi