Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Baca di App
Lihat Foto
Satlantas Polresta Surakarta
Apa yang akan terjadi jika tidak membayar denda tilang elektronik?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) semakin digencarkan.

Pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau dan mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi maksimal 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Konfirmasi bertujuan untuk memverifikasi apakah benar pelanggaran telah dilakukan.

Dilansir dari laman resmi ETLE Polda Metro Jaya, konfirmasi bisa dilakukan secara online melalui https://etle-pmj.info/id/confirm maupun datang secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan mendapat e-mail yang berisi tanggal dan lokasi pengadilan. Pelanggar juga akan mendapat SMS yang berisi kode virtual account Bank BRI (BRIVA) untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Pembayaran denda dapat dilakukan maksimal 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Lantas, apa yang terjadi jika pelanggar tidak membayar denda tilang elektronik?

Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik Beserta Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Yang terjadi jika tidak membayar denda tilang elektronik

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan, pelanggar lalu lintas yang tidak membayar denda hingga batas waktu yang sudah ditetapkan akan mendapat sanksi.

Sanksi itu berupa pemblokiran sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Setahu saya, sanksinya STNK bisa diblokir," ujar dia, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (26/5/2024).

Pemblokiran STNK mengakibatkan kepemilikan mobil atau sepeda motor menjadi hilang atau berstatus bodong.

Mengacu Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya pada Pasal 87, unit pelaksana regident ranmor dapat melakukan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK.

Selanjutnya, pada pasal yang sama ayat 5, dijelaskan bahwa pemblokiran data STNK dapat diajukan oleh penyidik lalu lintas terhadap:

Sanksi tersebut akan diterima sampai pelanggar lalu lintas membayar denda tilang elektronik.

Untuk melepas status blokir STNK, Yusri menjelaskan, pemilik kendaraan harus membayar dan melunasi denda tilang.

Baca juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak

Cara cek tilang elektronik

Masyarakat dapat mengecek apakah kendaraannya terkena tilang elektronik secara online.

Dilansir dari Kompas.com (28/10/2023), berikut cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Selanjutnya, masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK
  • Isi seluruh data tersebut dan klik tombol "Cek Data". Sistem akan mencari informasi sesuai data yang dimasukkan
  • Tunggu beberapa saat hingga data yang dimasukkan muncul.

Apabila kendaraan melakukan pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe pelanggaran.

Namun, jika muncul pemberitahuan berbunyi "No data available", artinya tidak ada pelanggaran yang tercatat sesuai data kendaraan.

Baca juga: Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena Tilang Elektronik?

Jenis pelanggaran dan besaran denda tilang elektronik

Penindakan tilang elektronik dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut jenis pelanggaran lalu lintas dan besaran denda tilang elektronik:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

  • Sanksi denda: Rp 500.000

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat

  • Sanksi denda: Rp 250.000

3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar

  • Sanksi denda: Rp 750.000

4. Melanggar batas kecepatan

  • Sanksi denda: Rp 500.000

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali

  • Sanksi denda: Rp 500.000

6. Berkendara melawan arus

  • Sanksi denda: maksimal Rp 500.000

7. Melanggar lampu merah

  • Sanksi denda: Rp 500.000

8. Tidak mengenakan helm

  • Sanksi denda: Rp 250.000

9. Berboncengan lebih dari tiga orang

  • Sanksi denda: maksimal Rp 250.000

10. Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor

  • Sanksi denda: Rp 100.000

11. Pelanggaran ganjil-genap

  • Sanksi denda: maksimal Rp 500.000

12. Kelebihan daya angkut dan dimensi

  • Sanksi denda: Rp 500.000 sampai dengan Rp 24 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi