Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. SFA
Produk kacang impor yang ditarik peredarannya dari Singapura [Dok. SFA].
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Badan Pangan Singapura (SFA) menarik peredaran produk kacang impor buatan China bermerek Xiyuguoyuan Xinjiang Paper Roasted Walnut ukuran kemasan 500 gram dan 1 kg.

Produk kacang itu disebut mengandung bahan pemanis buatan siklamat dan asesulfam-K dalam kadar tinggi di luar batas yang diperbolehkan.

"SFA telah mengarahkan importirnya, Hong Xin Da Pte Ltd, untuk menarik kembali produk yang terlibat. Penarikan kembali sedang berlangsung," kata SFA dalam keterangan resminya, Jumat (24/5/2024).

Kandungan pemanis buatan dalam kacang Xiyuguoyuan Xinjiang Paper Roasted Walnut diketahui berdampak buruk bagi kesehatan jika dikonsumsi dalam jumlah berlebihan.

Baca juga: Obat China Dinilai Ampuh Atasi Masalah Kesehatan, Ini Menurut BPOM

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Pemanis pangan

SFA menarik produk kacang Xiyuguoyuan Xinjiang Paper Roasted Walnut buatan China dari peredaran mulai 24 Mei 2024 karena mengandung pemanis buatan siklamat dan asesulfam-K.

Produk kacang yang ditarik dari peredaran diproduksi masing-masing pada 24 Maret 2024 dengan ukuran 500 gram dan 25 Maret 2024 untuk kemasan 1 kg.

Bahan siklamat atau asam siklamat dapat digunakan sebagai pemanis buatan pada produk pangan, seperti minuman ringan dan buah-buahan kalengan di Singapura.

Namun, pemerintah Singapura tidak memperbolehkan penggunaan siklamat pada kenari, kacang-kacangan, dan produk biji-bijian. 

Baca juga: BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Sementara penggunaan asesulfam-K untuk produk kacang-kacangan dan biji-bijian diperbolehkan sampai batas maksimum sesuai Peraturan Pangan Singapura.

Menurut badan tersebut, makan kacang mengandung siklamat dan asesulfam-K secara berlebihan dapat memengaruhi kondisi tubuh, meski tidak langsung terlihat efeknya.

Untuk menarik produk, SFA melakukan pendekatan hati-hati dan menguji sampel dari semua kacang-kacangan dan biji-bijian yang ada di Singapura. 

Produk lain yang memiliki kandungan pemanis buatan tak berizin atau melebihi kadar pemanis buatan dalam jumlah di atas normal, juga akan ditarik dari peredaran.

SFA juga mengimbau konsumen yang mengkonsumsi produk mengandung bahan pemanis buatan dan khawatir terhadap kesehatannya untuk memeriksakan diri ke dokter.

Baca juga: BPOM: Es Krim Magnum yang Ditarik di Inggris Tak Beredar di Indonesia

Efek siklamat dan asesulfam-K

Siklamat dan asesulfam-K dikenal sebagai pemanis buatan yang sering ditambahkan ke dalam makanan dan minuman sebagai pengganti gula karena rasanya lebih manis, rendah kalori, dan harganya murah.

Siklamat bahkan mempunyai tingkat kemanisan 30-80 kali gula alami.

Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah melarang peredaran siklamat karena efek penggunaan dosis besar dalam jangka panjang menyebabkan kanker.

Sementara itu, FDA dalam laman resminya menyebut asesulfam-K dapat digunakan sebagai pemanis dalam makanan dengan tingkat kemanisan 200 kali gula alami.

Namun, FDA mengatur asesulfam-K hanya dapat diberikan sebanyak 15 mg/kg setiap harinya.

Lebih dari kadar aman tersebut, asesulfam-K dapat menyebabkan penambahan berat badan dan perubahan mikrobioma usus yang berpotensi menyebabkan obesitas dan peradangan kronis.

Baca juga: BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Apa kacang Xiyuguoyuan Xinjiang ada di Indonesia?

Berdasarkan penelusuran Kompas.com melalui laman Cek Produk BPOM, produk kacang impor dari China dengan merek Xiyuguoyuan Xinjiang Paper Roasted Walnut tidak tercatat ada di Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, disebutkan bahwa siklamat dan asesulfam-K sebagai jenis bahan tambahan pangan yang diizinkan pada makanan dan minuman.

Namun, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 membatasi jumlah bahan pemanis buatan yang diberikan.

Tingkat konsumsi siklamat maksimal sebesar 11 mg/kg per hari, sedangkan asesulfam-K maksimal 2000 mg/kg per produk.

Selain itu, konsumsi pemanis buatan aspartam dibatasi 5500 mg/kg per produk dan sakarin sebesar 5 mg/kg per hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi