Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Baca di App
Lihat Foto
Tribun/Tangkap Layar Kompas TV
Pegi alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pegi Setiawan alias Perong membantah telah membunuh Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.

Pegi bahkan mengeklaim bahwa tuduhan yang ditujukan kepadanya adalah fitnah dan mengaku rela mati jika benar-benar melakukan pembunuhan itu.

Bantahan itu disampaikannya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).

"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata dia dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (26/5/2024).

Terkait identitasnya yang berubah menjadi Robi Irawan selama berada di Bandung, Pegi menekankan bahwa nama itu adalah panggilan atau nama gaulnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...


Saat ini, Pegi telah berstatus tersangka dan disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Lantas, apakah bantahan Pegi dapat berdampak pada proses hukum selanjutnya?

Baca juga: Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Pengaruh bantahan Pegi

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, bantahan Pegi yang mengaku tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina, dapat memengaruhi proses persidangan mendatang.

"Pasti pernyataan Pegi itu akan berpengaruh dalam persidangan perkara ini," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/5/2024).

Menurutnya, bantahan Pegi akan terekam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian sebagai tahap dasar terkait pembuatan dakwaan jaksa.

Keterangan dalam BAP akan diverifikasi kebenarannya oleh para saksi disertai alat-alat bukti lainnya dalam persidangan.

Jika terbukti benar, BAP akan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Hakim pengadilan yang memeriksa nanti yang memutuskan," tambah Fickar.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Dia menambahkan, pengadilan akan mempertimbangkan putusan sebelumnya pada 2016 terhadap delapan terdakwa pembunuh Vina sekaligus membuat BAP baru atas penangkapan Pegi tahun ini.

"Yang penting ada alat bukti yang mendukung dakwaan sehingga tersangka atau terdakwa bisa dijerat hukuman," tegasnya.

Alat bukti ini berupa keterangan para saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk kejadian, serta keterangan dari para tersangka.

Meski begitu, Fickar menilai Pegi punya hak untuk melakukan bantahan keterlibatan dirinya dalam kasus pembunuhan Vina.

"Seharusnya juga diberi kesempatan pada tersangka untuk mengemukakan pendapatnya atas persangkaan yang dijelaskan polisi," imbuhnya.

Baca juga: Alasan Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina, Total Pelaku Jadi 9 Orang

Hukuman delapan tersangka lain juga bisa berubah

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan mengatakan, hukuman bagi kedelapan tersangka pembunuhan Vina juga dapat berubah.

Seperti diketahui, polisi telah menangkap delapan tersangka pembunuhan Vina. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara, satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur dan kini sudah bebas.

"Dalam hukum acara pidana, tersangka yang tertangkap duluan, bisa diadili duluan. (Pelaku) yang ditangkap belakangan DPO ya bisa diadili belakangan," terangnya saat dihubungi terpisah, Senin.

Iksan menegaskan, para terdakwa yang sudah menjalani hukuman pidana, tetapi merasa peradilan untuk dirinya tidak benar, maka dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.

Namun, hal ini hanya bisa dilakukan sepanjang ada novum atau bukti baru bahwa terdakwa tidak bersalah.

"Jika dalam persidangan PK terungkap ada pelaku lain yang belum ditangkap atau diadili, maka penyidik dapat menyidiknya atau menangkap untuk proses peradilan (dengan) diajukan ke kejaksaan dan pengadilan negeri (PN)," tambah Iksan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi