KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2024.
Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada Selasa (12/9/2023).
SKB 3 Menteri ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, jumlah libur nasional pada 2024 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, pemerintah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama agar semua pihak dapat merancang aktivitas pada 2024.
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 ke depan,” kata Muhadjir kala itu.
“Serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” tambahnya.
Baca juga: Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter
Daftar hari libur nasional 2024
Masyarakat dapat menikmati hari libur nasional untuk beristirahat di rumah atau berlibur bersama keluarga, pasangan, atau orangtua.
Merujuk SKB 3 Menteri, sudah ada beberapa hari libur nasional yang sudah berlalu sepanjang lima bulan terakhir.
Berikut daftarnya:
- Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi
- Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- Jumat, 29 Maret 2024: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 31 Maret 2024: Hari Paskah
- Rabu-Kamis, 10-11 April 2024: Hari raya Idul Fitri 1445 H
- Rabu, 1 Mei 2024: Hari buruh Internasional
- Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE.
Sementara itu, masih ada beberapa hari libur nasional yang tersisa, yakni:
- Sabtu, 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
- Senin, 17 Juni 2024: Hari raya Idul Adha 1445 H
- Minggu, 7 Juli 2024: Tahun Baru islam 1446 H
- Sabtu, 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 25 Desember 2024: Hari Raya Natal.
Baca juga: Libur Panjang Waisak, 9.610 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu
Cuti bersama 2024
Muhadjir menyampaikan, pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) akan diatur lebih lanjut oleh Menpan-RB, sementara sektor swasta diatur oleh Menaker.
Cuti bersama 2024 yang sudah berlalu adalah:
- Jumat, 9 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Selasa, 12 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- Senin, Selasa, Jumat, dan Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- Jumat, 10 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat: 24 Mei 2024: Hari Raya Waisak.
Sementara itu, cuti bersama yang masih tersisa sepanjang tahun ini tinggal dua hari, yakni:
- Selasa, 18 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 H
- Kamis, 26 Desember 2024: Hari raya Natal.