Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri, Kok Bisa?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun X @wahkerensih
Mahasiswa UM Palembang diduga lakukan plagiarisme mahasiswa Unsri.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang diduga melakukan plagiarisme terhadap skripsi lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Sumatera Selatan.

Plagiarisme adalah tindak pencatutan karya orang lain dan menjadikan seolah-olah karya tersebut adalah miliknya.

Kasus dugaan plagiarisme skripsi mahasiswa Unsri ini viral di media sosial X, dulunya Twitter setelah pemiliknya, Naomi (25) membagikan cerita itu.

"Bangk**, skripsi S1 gue diplagiat plek ketiplek sama anak hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, hadeh @UMPCenter," tulisnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024) Naomi membagikan dokumen skripsinya berjudul "Disparitas Penjatuhan Pidana dalam Perkara Penyiraman Air Keras" yang dibuat pada 2021.

Skripsi itu diduga dijiplak dengan judul yang sama oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang pada 2024.

Terkait kejadian tersebut, Naomi mengaku akan menempuh jalur hukum. Pihaknya sudah mengirimkan surat somasi ke UM Palembang, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Penjelasan Unej soal Dugaan Alumnusnya yang Disebut Plagiat Skripsi

Ketahuan saat ikut tren 'show your skripsi'

Dihubungi Kompas.com, Kamis (30/5/2024), Naomi mengaku tidak senjaga menemukan karya ilmiahnya itu ditulis dan diakui mahasiswa lain.

Saat itu, ia sedang membuka media sosial Instagramnya dan menemukan tren 'show your skripsi' pada Rabu (29/5/2024) pagi.

Naomi kemudian penasaran dan mengecek skripsi yang sudah ditulisnya sejak 2021 silam. Ia kemudian mengetikkan di mesin pencarian Google judul skripsinya yang sudah di luar kepala itu.

"Sontak saya heran dan terkejut saat mengetahui ada skripsi dengan judul yang sama dengan skripsi yang dulu saya susun di tahun 2021," kata dia.

Setelah ditelusuri, ternyata skripsi itu memiliki kesamaan di tingkat persentase yang tinggi alias sangat mirip dengan karyanya.

Kemiripan itu menurutnya terdapat di sisi penulisan, isi maupun pemilihan kata di bagian judul, abstrak, latar belakang, rumusan masalah, dan tujuan penelitian.

Kesamaan lainnya juga ditemukan di metode penelitian, indentasi, footnote, hingga daftar isi dan daftar pustaka.

"Skripsi tersebut diterbitkan di Maret 2024 ini, sedangkan skripsi saya diterbitkan di November 2021," ungkap Naomi.

Disarankan tempuh jalur hukum

Ia pun segera berkonsultasi dengan dosen pembimbing skripsinya dan juga wakil dekan Fakultas Hukum Unsri.

Jajaran sivitas akademika Unsi kemudian menyarankan agar Naomi menempuh jalur hukum, yaitu somasi karena plagiarisme skripsi termasuk dalam tindakan kriminal.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat [2] UU Sisdiknas, apabila ada karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, maka gelarnya akan dicabut.

Diatur pula pada Pasal 70 bahwa tidak hanya dicabut gelarnya, lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca juga: Mahasiswanya Diduga Plagiat Skripsi, Begini Hasil Temuan Universitas Jember

Kirim somasi ke UM Palembang

Saat mengetahui karyanya dijiplak mahasiswa UM Palembang, Naomi mengaku sedih dan sakit hari.

Ia tidak terima karya yang disusunnya dengan susah payah itu dijiplak begitu saja oleh orang lain.

"Saya menyusun skripsi saya dengan perjuangan keras. Ibu saya pada saat itu didiagnosis kanker stadium 4 tapi beliau masih menyempatkan untuk mengantar saya bimbingan atau konsultasi skripsi dari rumah, ke kampus, bahkan hingga ke rumah dosen saya," ujar Naomi.

Ia mengaku tidak mudah menyusun syarat mendapatkan gelar Sarjana itu lantaran membutuhkan proses dan perjuangan yang sangat panjang.

Naomi akhirnya memutuskan untuk mengirimkan surat somasi ke UM Palembang, Rabu (29/5/2024) sore.

Penjiplak tidak mengakui plagiat

Sebelum mengirimkan surat somasi, Naomi sempat dihubungi penjiplak karyanya melalui direct message atau pesan langsung di Instagram.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa judulnya sama tapi tidak mengakui adanya plagiarisme," tutur Naomi.

Ia juga sempat menghubungi pihak UM Palembang melalui media sosia Instagram. Tapi tidak ada balasan.

Naomi kemudian meninggalkan komentar di salah satu unggahan akun UM Palembang sehingga mendapat respons dari pihak kampus dan sejumlah warganet lainnya.

Namun, fitur komentar pada unggahan tersebut kini telah ditutup.

"Di malam hari saya mendapat kabar bahwa pihak universitas melalui dekan fakultas hukum memberikan klarifikasi atau jawaban atas somasi yang saya layangkan," ucap Naomi.

Baca juga: Kronologi Mahasiswi Udinus Tewas di Kamar Kos, Diduga Bunuh Diri padahal Tengah Skripsi

Respons UM Palembang

Dekan Fakultas Hukum UM Palembang Abdul Hamid Usman buka suara terkait kasus dugaan plagiarisme skripsi yang dilakukan mahasiswanya.

Melalui akun Instagram resmi, @umpalembang, Rabu (29/5/2024), Abdul Hamid mengatakan, pihaknya akan segera membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti dugaan plagiarisme tersebut.

"Apabila terjadi terbukti pelanggaran akademik, maka Fakultas Hukum UNiversitas Muhammadiyah Palembang akan memberikan sanksi yang tegas kepada mahasiswa yang bersangkutan," terang Abdul Hamid.

Ia juga berjanji akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak lain yang terkait kasus ini.

Terpisah, Ketua Tim Investigasi Darmadi Djufri mengatakan penelusuran dan pengumpulan fakta-fakta dugaan kasus tersebut masih dilakukan.

"Semua pihak-pihak yang terkait dengan peristiwa dugaan plagiarisme skripsi akan didalami oleh Tim," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Darmadi menyampaikan, ia akan membuat kesimpulan dan rekomendasi kepada pimpinan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terlibat sesuai dengan perannya.

"Sanksi akan ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku," tandas dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi