Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Baca di App
Lihat Foto
peraturan.bpk.go.id
Tangkapan layar PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024).

Kebijakan tersebut menjadi perbincangan punlik karena mengatur pemotongan gaji pekerja dan pekerja mandiri sebesar 3 persen.

Pasal 15 PP 21 Nomor 2024 menyebutkan, potongan 3 persen untuk iuran Tapera terdiri dari 2,5 persen ditanggung pekerja, sedangkan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

Sementara pekerja mandiri menanggung sepenuhnya iuran Tapera sebesar 3 persen dari penghasilannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diketahui, target utama Tapera adalah seluruh masyarakat Indonesia yang berpenghasilan rendah.

Lantas, benarkah Tapera akan menguntungkan pekerja? 

Baca juga: PNS, Karyawan Swasta, dan Pekerja Mandiri Wajib Ikut Tapera, Ini Ketentuannya

Kekhawatiran akan mobilisasi dana Tapera

Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Lukman Hakim mengatakan, Tapera memang bertujuan untuk membantu masyarakat kelas bawah untuk mendapatkan rumah.

Namun, ia khawatir akan adanya mobilisasi dana pekerja melalui Tapera, seperti terjadi pada Asabri (2012-2019) dan Jiwasraya (2006-2018) yang berujung pada tindak korupsi korupsi.

“Saya kira ini akan semakin membebani masyarakat” ujar Lukman ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/5/2024).

Lukman menilai, momentum penerapan kebijakan ini belum tepat.

Pasalnya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sedang rendah, sehingga repsons publik menyikapi kebijakan ini cenderung negatif.

Menurutnya, perlu gerakan masif apabila masyarakat merasa keberatan dengan Tapera dan menuntut pemerintah mencabut atau mengevaluasi aturan itu.

Baca juga: Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tambah beban pekerja

Terpisah, ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, Tapera ditujukan untuk membantu masyarakat dalam mengakses fasilitas pendanaan untuk mendapatkan rumah.

“Harapannya, kalau menabung, di kemudian hari masyarakat bisa membeli, atau membantu mereka mendapatkan rumah,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu.

Namun, Tauhid menilai bahwa Tapera akan menjadi kurang tepat sasaran, apabila masyarakat mempunyai pilihan lain, sudah memiliki rumah, atau sedang mencicil rumah.

Dengan kondisi itu, Tapera justru akan menjadi beban bagi pekerja, karena mereka juga harus menanggung biaya untuk rumahnya sendiri.

“Saya kira bagi orang yang ingin memiliki rumah ya tepat, keluarga muda atau keluarga yang berencana ingin memiliki rumah atau berusaha memiliki rumah. Jadi, enggak semua bisa ikut program ini,” imbuhnya.

Di sisi lain, Tauhid menyoroti hasil yang didapatkan masyarakat setelah mereka menyetorkan iuran Tapera.

"Apakah bunga Tapera yang diterapkan selama menabung sesuai market atau malah di bawah market," jelas dia.

Baca juga: Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Dana Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi