Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Baca di App
Lihat Foto
Konevi / Pexels
Ilustrasi jamaah haji. Hukum haji tanpa visa haji resmi.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi hanya boleh diikuti oleh jemaah yang mengantongi visa haji resmi.

Namun, sering kali jemaah nekat menggunakan jenis visa lain untuk menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.

Pemerintah Arab Saudi pun telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Tanah Suci hingga 15 Zulkaidah 1445 H.

Kendati demikian, jemaah umrah wajib meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberitakan Kompas.com, Rabu (29/5/2024), polisi Arab Saudi bahkan telah mengamankan satu rombongan Warga Negara Indonesia (WNI) di Masjid Bir Ali, Madinah, karena tidak memiliki visa haji resmi.

Diduga, mereka hendak bertolak ke Mekkah untuk mengikuti prosesi haji. Sebanyak 24 orang peserta rombongan itu saat ini telah ditahan.

Lantas, sahkah haji tanpa visa haji?

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya


Haji tanpa visa haji tetap sah, tapi berdosa

Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Afifuddin Muhajir mengungkapkan, melaksanakan haji tanpa visa haji sebenarnya sah, tetapi cacat dan membuat pelaku berdosa.

"Sah tapi cacat dan yang bersangkutan berdosa," ujarnya, dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu.

Afifuddin menjelaskan, visa haji bukan bagian dari syarat maupun rukun haji, serta larangan agama, sehingga ibadahnya tetap sah.

Namun, menjalankan haji tanpa visa haji resmi berdosa karena melanggar aturan syariat yang mewajibkan jemaah menaati perintah pemimpin atau ulil amri.

Baca juga: Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Jemaah yang nekat beribadah haji tanpa mengantongi visa resmi pun tidak mematuhi perjanjian yang telah dibuat.

Menurut Afifuddin, mereka yang berhaji tanpa visa haji resmi umumnya lantaran tidak sabar menunggu antrean yang demikian panjang.

Lamanya antrean sendiri merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah Arab Saudi yang membatasi jumlah jemaah dari setiap negara.

Pembatasan jemaah dilatarbelakangi oleh fakta bahwa tempat-tempat pelaksanaan manasik haji terlalu sempit, berbanding terbalik dengan jumlah muslim yang ingin beribadah.

"Sekiranya pembatasan itu tidak dilakukan akan terjadi crowdit (kerumunan) dan keruwetan luar biasa yang potensial mengganggu keamanan dan perlindungan terhadap jiwa dan harta," papar Afifuddin.

Baca juga: Menyoroti Penerbangan Jemaah Haji Indonesia yang Diwarnai Sejumlah Masalah...

Jemaah haji wajib menaati aturan pemerintah

Afifuddin melanjutkan, semua pihak termasuk calon jemaah haji wajib menaati peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Arab Saudi tersebut.

Peraturan dan ketentuan yang dimaksud, termasuk larangan beribadah haji tanpa memiliki visa haji resmi.

"Peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Saudi termasuk di dalamnya yang melarang haji tanpa visa haji adalah benar dan sah menurut syariat dan akal sehat," kata Afifuddin.

"Oleh karena itu wajib ditaati oleh semua pihak," sambungnya.

Sebelumnya, petugas Media Center Haji Kemenag, Widi Dwinanda menjelaskan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan sanksi denda bagi jemaah tanpa visa haji sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 42,5 juta.

"Juga sanksi deportasi ekspatriat yang melanggar aturan berhaji, dan mereka dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur,” ujar Widi, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (18/5/2024).

Baca juga: Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di Gerbang Cinta Masjid Nabawi

Berdasarkan aturan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi, pihak yang mengoordinasi jemaah haji tanpa izin atau visa haji juga terancam pidana penjara selama enam bulan.

Tidak hanya denda, pihak  tersebut juga dapat dijatuhi denda paling banyak 50.000 riyal atau sekitar Rp 216 juta.

Sebagai informasi, operasional penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2024 telah dimulai sejak 12 Mei 2024.

Jumlah jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini sebanyak 241.000 orang dari seluruh Indonesia.

Kuota tersebut terbagi menjadi dua, haji reguler sebanyak 213.320, sedangkan haji khusus 24.680 jemaah.

Hingga Selasa (28/5/2024), memasuki hari ke-17 penerbangan haji asal Indonesia, sebanyak 117.267 jemaah terpantau telah tiba di Arab Saudi.

"Jemaah yang wafat hingga saat ini berjumlah 20 orang dengan rincian wafat di bandara 1 orang, wafat di Madinah 14 orang, dan wafat di Mekkah 5 orang," kata dia dalam konferensi pers.

Baca juga: Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi