Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock/R Photography Background
Ilustrasi Tapera.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin (25/5/2024).

Jokowi terbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Adapun Tapera sendiri adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Diketahui, besaran simpanan Tapera ini 3 persen dari total gaji atau upah untuk peserta pekerja. 

Besaran itu dibagi menjadi dua, yakni 0,5 persen dibayarkan pembeli kerja dan 2,5 dibayarkan oleh pekerja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran Tapera nantinya dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang sudah memiliki rumah? Ternyata, pekerja yang sudah mempunyai rumah juga masih diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Baca juga: Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Alasan pekerja yang sudah punya rumah masih harus ikut  Tapera

Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho menerangkan, program ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan kesenjangan jumlah kepemilikan rumah yang melibatkan "kerja sama" antara pemerintah dan masyarakat.

"Jadi kenapa harus ikut nabung? ya tadi prinsip gotong-royong di UU itu pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bagi yang belum punya rumah, semua membaur," ujar Heru dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/5/2024).

Jika pemerintah hanya berfokus mengandalkan program pembiayaan rumah bersubsidi seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dananya berasal dari kas pemerintah, maka permasalahan kesenjangan kepemilikan rumah tidak bisa teratasi.

Lewat program itu, pemerintah hanya dapat memfasilitasi sekitar 250.000 kepemilikan rumah bagi masyarakat.

"Pertumbuhan demand setiap tahun 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum punya rumah," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Heru, diperlukan adanya suatu ekosistem pembiayaan perumahan subsidi dengan sumber dana yang melibatkan pekerja.

Dana tersebut, kata dia, nantinya juga akan dimanfaatkan oleh peserta Tapera itu sendiri.

"Yang sudah punya rumah dari hasil pungutannya digunakan untuk subsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah, supaya bunganya terjaga di level rendah dari komersial, saat ini 5 persen," tutur Heru.

Baca juga: Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Lihat Foto
KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho usai konferensi pers Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Jumat (31/5/2024).
Iuran Tapera bisa diambil jika sudah tidak bekerja

Heru menjelaskan, selain pensiun, iuran Tapera juga bisa diambil oleh pekerja jika mengundurkan diri (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Resign bisa, berhenti, diberhentikan, diputus, di-PHK. Semua (iuran Tapera) akan kita kembalikan," ucap Heru dilansir dari Kompas.com, Sabtu (1/6/2024).

Meski begitu, bila mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, peserta tidak bisa serta-merta mendapatkan kembali dana iuran Tapera secara langsung

Pasalnya, pengembalian dana iuran Tapera baru akan dilakukan setelah peserta dinyatakan telah berakhir kepesertaannya.

Pekerja baru bisa dikategorikan kepesertaannya berakhir saat tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Adapun kriteria utama pekerja dikategorikan sebagai peserta dari Tapera ialah mendapatkan penghasilan di atas upah minimum regional (UMR).

Dengan begitu, pekerja baru dikatakan tidak lagi menjadi peserta Tapera jika tidak mendapatkan penghasilan atau penghasilannya lebih rendah dari UMR selama lima tahun berturut-turut.

Baca juga: Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

(Sumber: Kompas.com/Rully R. Ramli | Editor: Yoga Sukmana, Erlangga Djumena)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi