Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Baca di App
Lihat Foto
kemenag.go.id
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berbeda pendapat mengenai praktik mengucapkan salam lintas agama.

Menurut Kemenag, hal tersebut merupakan praktik baik (best practise) dalam merawat kerukunan umat.

Sementara MUI menilai, mengucapkan salam yang berdimensi doa khusus dari agama lain hukumnya adalah haram.

Hal tersebut diputuskan MUI saat menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, Kamis (30/5/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Harmoni Agama dan Sains: Menuju Peradaban Lebih Baik

Penjelasan MUI

Ketua MUI Bidang Fatwa, Nasroun Niam, menyampaikan pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

Dilansir dari Antara, Kamis, mengucapkan salam dengan cara menyertakan salam dari berbagai agama bukanlah implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.

Alasannya, pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang sifatnya ubudiah atau peribadatan.

“Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain,” katanya.

Sebagai gantinya, MUI meminta umat Islam untuk mengucapkan "Assalamu’alaikum", salam nasional, atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa dari agama lain, contohnya "selamat pagi".

Niam mengatakan bahwa Islam menghormati agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama.

“Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai,” tuturnya.

Baca juga: 5 Agama yang Paling Banyak Dianut di Dunia

Penjelasan Kemenag

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa salam lintas agama disampaikan bukan untuk merusak akidah antarumat.

Menurutnya, hal tersebut berangkat dari kesadaran dari sikap saling menghormati dan toleran.

“Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing, dan secara sosiologis, salam lintas agama perkuat kerukunan dan toleransi,” ujar Kamaruddin dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (31/5/2024).

Ia menambahkan, salam lintas agama dapat dijadikan sarana menebar damai yang juga menjadi ajaran setiap agama.

Tak hanya itu, salam lintas agama juga menjadi wahana bertegur sapa dan menjalin keakraban.

“Sebagai sesama warga bangsa, salam lintas agama bagian dari bentuk komitmen untuk hidup rukun bersama, tidak sampai pada masalah keyakinan,” ujar Kamaruddin.

Ia menilai, artikulasi keberagaman harus merefleksikan kelenturan sosial yang saling menghormati dengan tetap menjaga akidah masing-masing dalam negara yang sangat beragam atau multikultural.

“Dalam beragama diperlukan sikap luwes dan bijaksana sehingga antara beragama dan bernegara bisa saling sinergi,” kata Kamaruddin.

Kemenag menyampaikan, imbauan MUI mungkin relevan bagi yang merasa imannya akan terganggu bila mengucap salam lintas agama.

Namun, jangan larang atau ragukan iman orang yang berucap salam lintas agama.

Hukum salam lintas agama sempat dibahas dalam Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada 2019.

Dalam kesimpulannya, pejabat Muslim disarankan mengucapkan salam dengan kalimat "Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh", atau diikuti dengan ucapan salam nasional, seperti selamat pagi atau salam sejahtera bagi kita semua.

Meski begitu, pejabat muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama dalam kondisi dan situasi tertentu demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan.

Baca juga: Kemenag Siapkan 40 Layanan di KUA untuk Semua Agama, Apa Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi