Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk yang Tidak Harus Menyertakan Sertifikasi Halal, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/GILANGPNP
Daftar produk yang tidak harus mencantumkan sertifikasi halal.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap kriteria produk yang tidak perlu menyertakan sertifikasi halal.

Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Namun, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, terdapat beberapa bahan yang tidak perlu menyertakan sertifikasi halal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

"Ditetapkannya aturan terkait bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal itu dimaksudkan sebagai pedoman dan kepastian hukum mengenai bahan yang tidak wajib bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal," terangnya, dilansir dari laman Kemenag.

Lantas, apa saja bahan yang tidak harus mencantumkan sertifikasi halal?

Baca juga: Perlukah Produk Telur, Bawang, dan Sayur Segar Punya Sertifikat Halal?

1. Bahan yang berasal dari alam

Bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan.

Bahan berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan lain, terdiri dari:

"Contohnya adalah buah segar, sayuran segar, sayuran kering, serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan, rumput laut segar, beras jagung, kelapa parut kering, kelapa murni, susu segar, telur segar, ikan air yang segar, dibekukan, dikeringkan, atau diasinkan," ujar Aqil Irham.

Menurutnya, semua bahan tersebut tidak memerlukan sertifikasi halal.

Baca juga: Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis (Sehati), Berikut Syarat dan Prosedurnya

2. Bahan yang tidak mengandung bahan haram

Selanjutnya, produk yang tidak memerlukan sertifikasi halal adalah bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan.

Misalnya, bahan selain dari alam, serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.

3. Bahan yang tidak tergolong berbahaya

Bahan yang tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram juga tidak memerlukan sertifikasi halal.

Bahan yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan yang tidak halal, misalnya bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, dan bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.

Daftar selengkapnya bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dapat diliha di sini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi