KOMPAS.com - Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan.
Sertifikat tanah juga menjadi dasar untuk sejumlah transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.
Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah dan berapa biaya pembuatannya?
Syarat mengurus sertifikat tanah
Dikutip dari Kontan, berikut ini informasi syarat pengurusan pembuatan dokumen sertifikat tanah:
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
Cara mengurus sertifikat tanah
Berikut cara mengurus sertifikat tanah:
Seseorang yang akan membuat sertifikat tanah perlu mendatangi BPN untuk menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada.
Selanjutnya Anda bisa mengakses formulir pendaftaran dan akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning.
Selain itu, buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
2. Pengukuran ke lokasiBerikutnya setelah berkas-berkas dinilai lengkap adalah mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran tanah.
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.
Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak MilikSetelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada.
Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.
4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.
Selain itu, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.
Anda juga dapat membuat sertifikat tanah melalui PPAT, namun ada biaya jasa yang perlu dikeluarkan.
Baca juga: Biaya dan Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang, Harus Diumumkan di Koran
Biaya mengurus sertifikat tanah
Biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.
Biaya pembuatan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah.
Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
- Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00
- Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00
Keterangan:
- Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
- L: luas tanah.
- HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Sementara biaya pendaftaran Rp 50.000. Nah, itulah cara mengurus dan biaya pembuatan sertifikat tanah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.