KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar (PPDB SD) Surabaya, Jawa Timur untuk jalur zonasi Kelurahan dibuka mulai Senin (3/6/2024).
Dilansir dari laman Sd.ppdbsurabaya.net, pendaftaran PPDB SD Surabaya jalur zonasi Kelurahan itu dibuka hingga Rabu (5/6/2024) pukul 23.59.
Orangtua yang akan mendaftarkan anaknya ke SD Negeri di PPDB SD Surabaya 2024 bisa melakukan pendaftaran secara online melalui https://sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran.
Untuk diketahui, PPDB SD jalur zonasi adalah salah satu mekanisme pendaftaran siswa untuk sekolah-sekolah negeri.
Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya setidaknya membuka empat jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, afirmasi kategori inklusi, afirmasi kategori keluarga miskin atau keluarga pramiskin, serta perpindahan tugas orangtua/wali.
Sementara PPDB SD Surabaya 2024 jalur zonasi sendiri dibagi lagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu zonasi tingkat kelurahan, zonasi tingkat kecamatan, dan zonasi tingkat kota.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id
Syarat peserta PPDB SD Surabaya 2024 jalur zonasi kelurahan
Bagi orangtua yang hendak mendaftarkan anaknya ke tingkat sekolah dasar melalui PPDB SD Surabaya 2024, ada baiknya pahami dulu persyaratan peserta PPDB sebelum mendaftar.
Dilansir dari laman Sd.ppdbsurabaya.net, berikut syarat peserta PPDB SD Surabaya 2024:
1. Persyaratan peserta PPDB SD Surabaya 2024 harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- Berusia 7 sampai 12 tahun atau minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Sekolah memprioritaskan penerimaan peserta didik yang berusia 7 sampai 12 tahun
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud pada poin b yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
- Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi bisa dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
2. Selama proses seleksi PPDB jenjang Sekolah Dasar Negeri, ditentukan hanya berdasarkan usia calon peserta didik baru dan tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis, antara lain:
- Membaca
- Menulis
- Berhitung
3. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
4. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
5. Batas waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 4 dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Daerah.
6. Ketentuan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) terdiri dari:
- Dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk PPDB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud poin sebelumnya adalah bencana alam dan/atau bencana sosial.
7. Penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Peserta Didik Baru yang menyatakan Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK
- Dalam hal Calon Peserta Didik Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
- Dalam hal Calon Peserta Didik Baru jalur Zonasi mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Peserta Didik Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana.
- Dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud poin c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Peserta Didik dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
8. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
9. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Baca juga: Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024
Cara daftar PPDB SD Surabaya 2024 jalur kelurahan
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 jalur zonasi kelurahan dilakukan secara online. Berikut caranya:
- Kunjungi laman https://sd.ppdbsurabaya.net/
- Klik tab menu "Pendaftaran"
- Kemudian, pilih menu "Jalur Zonasi Kelurahan" dengan klik "Lakukan Pendaftaran"
- Masukkan NIK, tanggal Lahir, dan alamat sesuai KK. Jangan lupa pilih Kecamatan, Kelurahan, RW, dan RT).
- Lalu klik "Masuk".
Ketentuan PPDB SD Surabaya 2024 jalur zonasi Kelurahan
Selama pendaftaran, peserta PPDB SD Surabaya 2024 dapat memiliki 2 sekolah sesuai daftar sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya.
Seleksi calon peserta didik baru dilakukan berdasarkan jumlah bobot nilai usia dan jarak rumah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Usia 7 tahun atau lebih memperoleh bobot nilai 10
- Usia 6 tahun 7 bulan sampai dengan 6 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 8
- Usia 6 tahun sampai dengan 6 tahun 6 bulan memperoleh bobot nilai 6
- Usia 5 tahun 6 bulan sampai dengan 5 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 4
- Jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 RT mendapatkan bobot nilai 10
- Jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 RW mendapatkan bobot nilai 8
- Jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 Kelurahan mendapatkan bobot nilai 6
- Jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 Kecamatan mendapatkan bobot nilai 4
- Jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah berbeda Kecamatan mendapatkan bobot nilai 2
- Apabila terdapat kesamaan jumlah bobot usia Calon Peserta Didik Baru dan jarak Calon Peserta Didik Baru, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem PPDB online.
- Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat Kelurahan masih terdapat sisa alokasi kuota di sekolah, maka ketentuan zonasi akan dibuka menjadi zonasi tingkat Kecamatan.
- Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar dan belum diterima pada Zonasi tingkat Kelurahan, maka Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa pagu dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana nomor 1, nomor 2, nomor 3 dan nomor 4.
- Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada Zonasi tingkat Kecamatan masih terdapat sisa alokasi pagu di Sekolah, maka ketentuan Zonasi akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Kota.
- Calon Peserta Didik Baru yang masih belum diterima pada zonasi tingkat kecamatan, maka dapat mendaftar ke sekolah terdekat sesuai zonasi tingkat kota sebagaimana pada nomor 7 dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada nomor 1, nomor 2, nomor 3 dan nomor 4.
- Dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru berada di luar zonasi, maka peserta didik tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut sebagaimana dimaksud pada nomor 1, nomor 2, dan nomor 3.
Baca juga: Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya
Jadwal dan tahapan seleksi PPDB SD Surabaya 2024
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 terbagi ke dalam 4 tahapan. Berikut jadwal lengkap dan tahapan seleksi PPDB SD Surabaya 2024 jalur zonasi kelurahan:
- Senin-Rabu, 3-5 Juni 2024: Pendaftaran
- Senin-Rabu, 3-5 Juni 2024: Verifikasi
- Kamis, 6 Juni 2024: Pengumuman
- Kamis-Jumat, 6-7 Juni 2024: Daftar Ulang.