KOMPAS.com - Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat ketika pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Sabtu (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024).
Dijadikannya BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat atau memperpanjang SIM merupakan bagian dari uji coba layanan pengurusan SIM A, B, dan C.
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, mengatakan bahwa aturan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” ujar Faisal dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?
Alasan BPJS Kesehatan dijadikan sebagai syarat membuat atau mengurus SIM
Terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengatakan bahwa Polri menerbitkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan secara aktif.
Menurut David, hal tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Ia menyampaikan, dampak positif dari kehadiran Jaminan Kesehatan nasional (JKN), yang di dalamnya mengatur soal BPJS Kesehatan, begitu dirasakan sepanjang satu dekade program ini berjalan.
Ada ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat JKN, bahkan banyak orang yang terselamatkan dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan berkat program ini.
David menjelaskan, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam JKN pada 2024.
“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” katanya.
“Dengan adanya kebijakan Polri tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” tambah David.
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2024
Wilayah yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM
Faisal menjelaskan, aturan yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat atau memperpanjang SIM belum diberlakukan di seluruh Indonesia.
Aturan tersebut baru berlaku di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Ia menegaskan bahwa disyaratkannya BPJS Kesehatan ketika membuat atau memperpanjang SIM tidak menjadi hambatan bagi masyarakat.
Implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang SIM akan dilakukan secara bertahap.
“Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” imbuh Faisal.
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2024
Bagaimana jika pemohon tidak memiliki BPJS Kesehatan?
Faisal mengatakan, pemohon yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, diimbau untuk segera mendaftarkan diri.
Hal tersebut perlu dilakukan supaya pemohon tidak mengalami kendala ketika mengakses layanan masyarakat, termasuk SIM.
David mengatakan bahwa pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165 atau aplikasi JKN Mobile.
Selama mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM Satuan Penyelenggara Administrasi, pemohon akan dibantu oleh petugas BPJS Kesehatan yang bertugas agar bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: Korlantas Polri: Nomor SIM Akan Diganti NIK KTP mulai 2025
Berkas untuk membuat atau memperpanjang SIM
Faisal menerangkan, pemohon yang ingin membuat atau memperpanjang SIM disarankan untuk membawa dan melengkapi sejumlah dokumen yang terdiri dari:
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.