Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat dan Memperpanjang SIM mulai 1 Juli 2024

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat ketika pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Sabtu (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024).

Dijadikannya BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat atau memperpanjang SIM merupakan bagian dari uji coba layanan pengurusan SIM A, B, dan C.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, mengatakan bahwa aturan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” ujar Faisal dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Alasan BPJS Kesehatan dijadikan sebagai syarat membuat atau mengurus SIM

Terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengatakan bahwa Polri menerbitkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan secara aktif.

Menurut David, hal tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Ia menyampaikan, dampak positif dari kehadiran Jaminan Kesehatan nasional (JKN), yang di dalamnya mengatur soal BPJS Kesehatan, begitu dirasakan sepanjang satu dekade program ini berjalan.

Ada ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat JKN, bahkan banyak orang yang terselamatkan dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan berkat program ini.

David menjelaskan, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam JKN pada 2024.

“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” katanya.

“Dengan adanya kebijakan Polri tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” tambah David.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2024

Wilayah yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM

Faisal menjelaskan, aturan yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat atau memperpanjang SIM belum diberlakukan di seluruh Indonesia.

Aturan tersebut baru berlaku di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Ia menegaskan bahwa disyaratkannya BPJS Kesehatan ketika membuat atau memperpanjang SIM tidak menjadi hambatan bagi masyarakat.

Implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang SIM akan dilakukan secara bertahap.

“Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” imbuh Faisal.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2024

Bagaimana jika pemohon tidak memiliki BPJS Kesehatan?

Faisal mengatakan, pemohon yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, diimbau untuk segera mendaftarkan diri.

Hal tersebut perlu dilakukan supaya pemohon tidak mengalami kendala ketika mengakses layanan masyarakat, termasuk SIM.

David mengatakan bahwa pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165 atau aplikasi JKN Mobile.

Selama mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM Satuan Penyelenggara Administrasi, pemohon akan dibantu oleh petugas BPJS Kesehatan yang bertugas agar bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Korlantas Polri: Nomor SIM Akan Diganti NIK KTP mulai 2025

Berkas untuk membuat atau memperpanjang SIM

Faisal menerangkan, pemohon yang ingin membuat atau memperpanjang SIM disarankan untuk membawa dan melengkapi sejumlah dokumen yang terdiri dari:

  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi