KOMPAS.com - Demi memberikan kemudahan bagi masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengambangkan diri dengan memberikan layanan-layanan terbaik.
Salah satunya adalah dengan menyediakan layanan BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi ini dapat diunduh di Play Store atau App Store. Peserta dapat mengakses berbagai informasi seputar BPJS Kesehatan secara cepat dan mudah kapan saja melalui ponsel.
Pelayanan administrasi yang dapat diakses melalui Mobile JKN adalah pendaftaran peserta, perubahan data, informasi tagihan, dan lain-lain, termasuk pindah fasilitas kesehatan.
Baca juga: Cara Daftar Autodebit BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN
Lantas, bagaimana daftar akun Mobile JKN?
Cara daftar aplikasi Mobile JKN
DIlansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pengguna Mobile JKN:
- Unduh Mobile JKN di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan klik “Daftar”.
- Pada laman pendaftaran, lengkapi data pada kolom yang tersedia, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, dan captcha.
- Klik “Verifikasi data”. Jika sesuai, Anda akan masuk ke form pendaftaran lanjutan.
- Masukkan nomor HP aktif, lalu klik “Kirim kode verifikasi”.
- Pada halaman syarat dan ketentuan, beri centang pada kotak “Saya setuju”, klik “Selanjutnya”.
- Kode OTP akan dikirimkan ke nomor HP yang telah didaftarkan, masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia.
- Klik “Registrasi” untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan Anda akan diarahkan ke halaman utama.
- Selesai.
Anda sudah bisa mendapatkan informasi dan layanan BPJS Kesehatan secara online dari manapun melalui ponsel.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat dan Memperpanjang SIM mulai 1 Juli 2024
Cara daftar antrean BPJS kesehatan online
Peserta dapat mendaftar atau mengambil antrean BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), melalui aplikasi Mobile JKN.
Fitur pendaftaran pelayanan digunakan untuk peserta lebih mudah dalam mengambil antrean di FKTP terdaftar. Berikut prosedurnya:
- Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.
- Pada halaman awal, pilih menu “Pendaftaran Pelayanan”.
- Pilih jenis fasilitas kesehatan “Fasilitas kesehatan tingkat pertama”.
- Anda akan masuk ke halaman untuk mengambil no antreaa.
- Pilih peserta yang akan melakukan pemeriksaan.
- Pilih poli dan tuliskan keluhan yang dialami.
- Klik “Daftar pelayanan” untuk mendapatkan no antrean sesuai dengan poli peserta.
Jika akan melakukan pembatalan antrean maka klik tombol “Batalkan” dan untuk melakukan ambil antrean baru klik tombol “Ambil antrean baru”.
Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online lewat Mobile JKN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.